Notification

×

Iklan

Kejagung Tetapkan Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 21:04 WIB Last Updated 2026-07-02T14:04:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Kali ini, tersangka adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa sebelum menduduki jabatan saat ini, LMI pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) BGN hingga Maret 2025.

Syarief mengungkapkan, dugaan keterlibatan LMI berawal pada 2025 ketika ia diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk membentuk sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian diarahkan menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

Menurut penyidik, dalam harga penjualan tersebut terdapat dugaan adanya komponen pembayaran yang diperuntukkan bagi LMI sebagai imbalan agar pengajuan penggunaan ompreng tersebut memperoleh persetujuan.

Selain itu, keterlibatan LMI juga terungkap dari hasil pengembangan penyidikan perkara lain yang berkaitan dengan pengadaan sepeda motor di lingkungan BGN yang diduga mengandung unsur penyimpangan.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkapkan besaran keuntungan yang diduga diterima oleh LMI dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah resmi berstatus tersangka, LMI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update