Notification

×

Iklan

Kasus Mayat di Sumur Alas Kandang Terungkap

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:35 WIB Last Updated 2026-07-05T11:35:00Z

Ilustrasi mayat korban pembunuhan dan pemerkosaan di Probolinggo. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di sebuah sumur di Desa Alas Kandang, Kabupaten Probolinggo.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Rofik (26) dan Humaidi (19), keduanya merupakan warga setempat. Mereka diamankan oleh tim gabungan setelah sempat melarikan diri usai kejadian tersebut.

Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh.

Dari hasil penyelidikan, tindakan para pelaku tergolong keji. Korban yang sudah tidak bernyawa diduga tetap diperlakukan tidak senonoh sebelum akhirnya jasadnya dibuang ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak.

Peristiwa ini bermula ketika korban, Siti Munawaroh (26), warga Desa Bantaran, Kabupaten Probolinggo, berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di wilayah Kota Probolinggo dengan dalih akan dikenalkan kepada keluarganya.

Namun, ajakan tersebut ternyata hanya kedok. Di tengah perjalanan menuju lokasi yang sepi, korban justru dicegat dan diserang menggunakan tali yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh para pelaku.

Setelah korban tidak berdaya, para pelaku kemudian melakukan tindakan lebih lanjut sebelum akhirnya membuang jasad korban ke dalam sumur.

Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku juga membakar pakaian korban serta membawa kabur sepeda motor milik korban dari lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa motif utama aksi tersebut didorong oleh faktor ekonomi, yakni keinginan pelaku untuk menguasai kendaraan milik korban.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana pembunuhan sesuai undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update