Pariaman, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tangki septik di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2023. Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pariaman, Yoki Eka Rise, mengatakan proses pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya telah memasuki tahap awal. Ketiga tersangka masing-masing berinisial FA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TY selaku pelaksana proyek Paket I, serta DES yang mengerjakan Paket II.
Menurut Yoki, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Masih ada kemungkinan penambahan tersangka. Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam perkara ini," ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Pariaman, Selasa (21/7/2026) malam.
Kasus ini berawal dari program sanitasi Pemerintah Kota Pariaman pada 2023 yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR. Program tersebut menargetkan pembangunan dan pemasangan sekitar 1.000 unit tangki septik lengkap dengan fasilitas toilet bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, menjelang akhir tahun anggaran 2023, pelaksanaan proyek terhenti dengan alasan keterbatasan anggaran serta persoalan administrasi. Akibatnya, lebih dari 100 unit tangki septik tidak terpasang dan dibiarkan menumpuk di halaman Kantor UPTD Air Bersih Kota Pariaman. Kondisi tersebut kemudian memicu keluhan masyarakat maupun pihak rekanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Kejari Pariaman melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa lebih dari 1.000 lokasi penerima program serta meminta keterangan dari lebih dari 30 saksi yang berasal dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta.
Hasil audit tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Juli 2026 menemukan adanya penyimpangan dalam administrasi dan pelaksanaan pekerjaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar.
Saat ini, Kejari Pariaman memfokuskan proses penyidikan pada pembuktian tindak pidana, penuntutan terhadap para tersangka, serta penelusuran pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.(da*)


