Notification

×

Iklan

Kasus Korupsi Bupati Cilacap Segera Disidang

Jumat, 24 Juli 2026 | 23:47 WIB Last Updated 2026-07-24T16:47:00Z

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memakai rompi tahanan 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono telah resmi diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis (23/7/2026).

Kedua terdakwa dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 31 Juli 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan pihak pengadilan telah membentuk majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. 

Majelis tersebut diketuai Rosana Irawati dengan dua hakim anggota, yakni Noerista Suryawati dan Dani Rusdiyah.

Hadi menjelaskan, berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterima pengadilan pada 23 Juli 2026. Setelah proses administrasi selesai, sidang perdana ditetapkan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Cilacap pada Maret 2026. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Prasetyo, memastikan seluruh proses pelimpahan perkara tahap II ke pengadilan telah rampung.

Dalam perkara ini, keduanya didakwa melakukan dugaan pemerasan serta menerima uang secara melawan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. 

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah pejabat dengan target mencapai Rp750 juta yang diduga akan digunakan sebagai dana Tunjangan Hari Raya (THR).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update