Padang, Rakyatterkini.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Swedia setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan selama berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Proses deportasi dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian setelah diketahui bekerja sebagai barista sekaligus menawarkan jasa penginapan kepada wisatawan dengan tarif Rp500.000 per malam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Murdo Danang Laksono, mengatakan tindakan WNA tersebut melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu, pihak imigrasi menjatuhkan sanksi deportasi sesuai ketentuan Pasal 75 dalam undang-undang yang sama.
Berdasarkan video yang diunggah akun @ditjen_imigrasi, WNA tersebut terlihat aktif mempromosikan penginapan kepada wisatawan mancanegara. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan izin tinggal kunjungan yang tidak memperbolehkan orang asing bekerja maupun memperoleh penghasilan selama berada di Indonesia.
Imigrasi Padang menegaskan seluruh warga negara asing wajib mematuhi aturan penggunaan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Pengawasan terhadap aktivitas WNA di Sumatera Barat, terutama di kawasan wisata seperti Kepulauan Mentawai, akan terus ditingkatkan.
Pihak Imigrasi juga memastikan setiap pelanggaran aturan keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar tidak memanfaatkan visa kunjungan untuk melakukan aktivitas kerja atau usaha yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.(da*)


