Jakarta, Rakyatterkini.com – Tim kuasa hukum Hotman Paris Hutapea yang tergabung dalam Hotman 911 resmi melaporkan seorang oknum aparat penegak hukum ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30). Laporan tersebut telah diterima dengan nomor registrasi LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Perwakilan Tim Hotman 911, Raden Reza, mengatakan laporan itu diajukan atas dugaan sejumlah tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor. Usai laporan diterima, korban langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada korban. Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan Visum et Repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Raden menjelaskan, korban dan terduga pelaku awalnya saling mengenal sebelum akhirnya menjalin hubungan. Menurut pengakuan korban, ia diduga dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh pelaku.
Selama hubungan tersebut berlangsung, korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari penganiayaan, penyekapan, ancaman, hingga dugaan pelecehan seksual. Korban juga disebut dipaksa meracik sabu dan mengalami tindakan kekerasan berat, termasuk dugaan penyiraman menggunakan cairan yang diduga air keras.
Lebih lanjut, Raden mengungkapkan bahwa korban sempat menikah dengan terduga pelaku. Namun, setelah pernikahan berlangsung, korban baru mengetahui bahwa pria tersebut ternyata telah memiliki istri yang sah.
Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Insiden paling berat, menurut kuasa hukum korban, terjadi pada September 2025. Saat itu korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun terduga pelaku disebut meninggalkan korban tanpa memberikan pertanggungjawaban.
Kasus tersebut kini telah ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.(da*)


