Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin (SA), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di KPK, Syah Afandin memiliki total kekayaan sebesar Rp10.670.002.596 atau sekitar Rp10,6 miliar.
Sebagian besar aset yang dimilikinya berasal dari tanah dan bangunan. Tercatat ada lima properti yang tersebar di wilayah Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat dengan nilai keseluruhan mencapai Rp5,95 miliar.
Selain aset properti, Afandin juga melaporkan kepemilikan tiga kendaraan, yakni sepeda motor Kawasaki R270 keluaran 2019 senilai Rp45 juta, mobil Toyota Alphard tahun 2022 senilai Rp850 juta, serta Yamaha N-Max tahun 2024 yang ditaksir Rp30 juta. Total nilai kendaraan tersebut mencapai Rp925 juta.
Dalam laporan yang sama, ia juga mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp433 juta, surat berharga senilai Rp37.932.591, serta kas dan setara kas sebesar Rp4.317.142.756.
Adapun total utang yang dilaporkan mencapai Rp993.072.751. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, jumlah kekayaan bersih Syah Afandin tercatat sebesar Rp10.670.002.596.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, seorang pihak swasta yang diketahui merupakan anggota tim sukses Afandin.
Menurut Taufik, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
KPK menduga Syah Afandin menerima sejumlah uang dari Yaqub sebagai imbalan terkait pelaksanaan beberapa proyek di Kabupaten Langkat. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai uang yang diduga diterima mencapai ratusan juta rupiah.(da*)


