Notification

×

Iklan

Dukun Pengganda Uang Ditangkap di Mojokerto

Kamis, 02 Juli 2026 | 17:18 WIB Last Updated 2026-07-02T10:18:00Z

Dua pria di Mojokerto ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

Jakarta, Rakyatterkini.com– Aparat kepolisian menangkap dua pria yang mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang saat bersembunyi di sebuah musala di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dua tersangka tersebut diketahui bernama Abdul Rosid Wijaya (49), warga Kabupaten Pasuruan, serta Misrianto (53), warga Kota Malang. Berdasarkan data kepolisian, keduanya merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus penipuan dan penyekapan dengan modus serupa, yakni mengiming-imingi korban dengan praktik penggandaan uang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar orang-orang yang sedang membutuhkan dana dalam waktu singkat. Korban diminta memasukkan sejumlah uang ke dalam amplop untuk didoakan dengan janji nominal uang tersebut akan bertambah berkali-kali lipat. Sebagai contoh, uang Rp10 juta yang digunakan membeli sepeda motor diklaim akan berubah menjadi Rp20 juta.

Namun, setelah ritual palsu dilakukan, pelaku diam-diam menukar uang asli milik korban dengan tumpukan kertas HVS yang telah disiapkan sebelumnya. Korban baru mengetahui telah menjadi korban penipuan ketika membuka amplop tersebut di rumah dan mendapati uangnya telah diganti dengan kertas.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Mojokerto.

Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indra Waspda, menjelaskan bahwa polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp10 juta yang merupakan milik korban, beberapa tumpukan kertas HVS, serta amplop yang digunakan sebagai alat untuk menjalankan aksi penipuan.

"Ada dua pelaku dengan modus menawarkan jasa penggandaan uang," ujar Grandika pada Kamis (2/7/2026).

Saat ini kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update