Solok, Rakyatterkini.com – Keluhan warga mengenai saluran drainase yang tersumbat di sejumlah wilayah Kota Solok mendapat perhatian serius. Kondisi drainase yang dipenuhi endapan lumpur, sampah, dan material lainnya dinilai berpotensi memicu genangan air hingga banjir ketika hujan dengan intensitas tinggi mengguyur kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Anggota DPRD Kota Solok, Romi Indra Utama, bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan peninjauan langsung ke kawasan Surau Kajai, Kelurahan Tanah Garam, pada Rabu (22/7/2026).
Romi menegaskan bahwa persoalan drainase harus segera diselesaikan karena berpengaruh terhadap kenyamanan warga serta dapat mengancam kondisi infrastruktur jika dibiarkan dalam waktu lama.
Menurutnya, pihak DPRD telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk mempercepat langkah penanganan, mulai dari pelebaran saluran, pembersihan endapan, normalisasi aliran air, hingga perbaikan drainase yang mengalami penyumbatan, khususnya di kawasan Surau Kajai.
Ia juga menekankan bahwa drainase merupakan fasilitas dasar yang berfungsi mengatur aliran air. Oleh sebab itu, pemeliharaan secara berkala dan penanganan yang cepat menjadi kunci dalam mengurangi risiko genangan maupun banjir.
Selain upaya pemerintah, Romi mengajak masyarakat untuk turut menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah ke saluran air. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan warga menjadi faktor penting agar fungsi drainase tetap berjalan optimal, terutama saat musim penghujan.
Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Kota Solok melalui Kepala Bidang Bina Marga, Iryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan pada sejumlah titik drainase yang selama ini menjadi penyebab terjadinya banjir, termasuk di kawasan Surau Kajai.
Ia menjelaskan, pekerjaan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil peninjauan lapangan serta laporan masyarakat mengenai penyempitan saluran, sedimentasi, dan hambatan aliran air.
Lebih lanjut, Iryanto mengatakan pemerintah juga memanfaatkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendukung berbagai program mitigasi bencana. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi drainase, normalisasi sungai, serta pengendalian banjir.
Tak hanya pembangunan fisik, dana tersebut juga dialokasikan untuk kegiatan nonfisik, seperti sosialisasi kepada masyarakat, pelatihan kesiapsiagaan menghadapi bencana, hingga penguatan sistem peringatan dini guna meminimalkan risiko saat terjadi cuaca ekstrem.(da*)


