Jakarta, Rakyatterkini.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disebut telah dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Menurut politikus Partai NasDem tersebut, kabar yang disertai narasi dan infografis itu tidak benar. Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang menghapus RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Martin menjelaskan, RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan inisiatif DPR RI dan berada pada urutan keenam. Penyusunan rancangan undang-undang tersebut saat ini menjadi tanggung jawab Komisi III DPR RI.
Ia mengatakan proses penyusunan RUU masih terus berjalan. Komisi III secara intensif menggelar rapat serta mengundang berbagai pihak, mulai dari akademisi, pakar hukum, organisasi nonpemerintah (NGO), hingga praktisi guna memberikan masukan terhadap materi yang sedang dirumuskan.
Menurut Martin, DPR bersama pemerintah memiliki komitmen untuk menyusun regulasi tersebut secara matang dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Karena itu, setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan isi RUU.
Ia menambahkan, perkembangan lebih rinci mengenai substansi maupun norma yang sedang dibahas dapat diperoleh melalui Komisi III DPR sebagai alat kelengkapan dewan yang menangani penyusunan RUU tersebut.
RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR. Presiden Prabowo Subianto juga telah menyatakan dukungannya terhadap pembentukan regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan mempercepat pemulihan aset negara.
Dalam pembahasannya, DPR menyoroti sejumlah poin penting, seperti mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, serta perlindungan terhadap hak-hak pihak ketiga maupun keluarga yang memiliki kepentingan hukum yang sah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah isu yang menjadi perhatian publik dan memerlukan pembahasan lebih mendalam. Karena itu, DPR terus membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Pembahasan RUU tersebut telah berlangsung melalui sejumlah tahapan. Kajian awal pernah dilakukan oleh PPATK pada periode 2008–2012 sebelum sempat terhenti. Selanjutnya, pada September 2025 DPR menetapkan RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas sebagai usul inisiatif.
Komisi III mulai membahas naskah akademik dan draf RUU sejak Januari 2026, kemudian dilanjutkan dengan serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) sepanjang Maret hingga Juli 2026 bersama akademisi, organisasi advokat, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu yang ramai diperbincangkan di media sosial. Sebagian masyarakat menilai pembahasannya berjalan lambat sehingga memunculkan dugaan adanya kepentingan politik. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat regulasi tersebut belum tentu efektif tanpa penegakan hukum yang konsisten dan objektif.
Selain itu, sejumlah pihak juga mengingatkan agar aturan tersebut tidak disalahgunakan sebagai instrumen untuk menekan lawan politik maupun kelompok yang bersikap kritis terhadap pemerintah.(da*)


