Notification

×

Iklan

DPO Kasus KDRT Pasbar Ditangkap di Pematang Siantar

Jumat, 24 Juli 2026 | 04:55 WIB Last Updated 2026-07-23T22:04:36Z

Buron Empat Bulan, Terduga Pelaku KDRT di Pasaman Barat Ditangkap

Pasbar, Rakyatterkini.com - Seorang pria berinisial AS (49), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar empat bulan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akhirnya berhasil diringkus Tim Khusus Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat.

AS ditangkap di Jalan Patuan Anggi Nomor 97, Kelurahan Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Rabu (22/7) sekitar pukul 17.30 WIB. 
Saat petugas datang, ia diketahui sedang mempersiapkan dagangan sate. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kasus yang menjerat AS bermula dari dugaan aksi KDRT yang terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kabupaten Pasaman Barat.

Korban yang merupakan istrinya, Erlina (45), mengalami luka berat setelah diduga diserang menggunakan parang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian dahi dan punggung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu dipicu oleh konflik rumah tangga yang dipengaruhi rasa cemburu pelaku terhadap korban. 

Perselisihan semakin memanas setelah muncul persoalan terkait anak mereka yang mengambil alat pembuat ketupat dari tempat tinggal pelaku.

Usai kejadian, AS melarikan diri ke kawasan Sungai Batang Haluan dan bersembunyi di perkebunan kelapa sawit selama kurang lebih dua minggu. Setelah itu, ia terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran polisi, mulai dari wilayah Andilan di Kabupaten Pasaman, kemudian ke Balige, Kabupaten Toba, hingga akhirnya menetap sementara di Kota Pematang Siantar dengan bekerja sebagai pedagang sate.

Berbekal Laporan Polisi Nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat, Tim Kalong yang dipimpin Ipda Algino Ganaro terus melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga ke luar Provinsi Sumatera Barat. 

Setelah memastikan lokasi persembunyian pelaku, tim bergerak ke Pematang Siantar dan berhasil mengamankannya sebelum dibawa kembali ke Mapolres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan yang harus diproses sesuai hukum dan tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan meskipun telah melarikan diri ke luar daerah.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan bahwa selama empat bulan pihaknya terus melakukan pemantauan, memverifikasi setiap informasi yang diterima, serta menyusun strategi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Saat ini AS telah ditahan di Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih melanjutkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update