Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menggenjot kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi seluruh anak berusia 0 hingga sebelum 17 tahun.
Langkah ini dilakukan agar setiap anak memiliki identitas resmi yang diakui secara hukum.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengungkapkan tingkat kepemilikan KIA di Kota Padang telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah pusat. Dari sekitar 266 ribu anak yang menjadi sasaran program, sekitar 70 persen telah memiliki KIA, sementara target nasional baru mencapai 60 persen.
Meski demikian, masih terdapat sekitar 30 persen anak yang belum memiliki KIA. Untuk mengejar target tersebut, Disdukcapil akan memperluas sosialisasi kepada masyarakat sekaligus mempercepat pelayanan penerbitan kartu identitas anak.
Sebagai upaya mendukung percepatan, Disdukcapil bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menghadirkan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah. Melalui program ini, petugas akan melakukan perekaman data sekaligus memotret siswa secara langsung, sehingga orang tua tidak lagi perlu menyiapkan pasfoto untuk pengurusan KIA.
Inovasi tersebut merupakan bagian dari program unggulan Pemerintah Kota Padang, Padang Melayani, yang bertujuan menghadirkan pelayanan publik lebih dekat, mudah, dan cepat bagi masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengajak masyarakat untuk segera mengurus KIA karena prosesnya sederhana dan tidak memerlukan waktu lama. Ia menjelaskan bahwa persyaratan pembuatan KIA dibedakan berdasarkan kelompok usia anak.
Untuk anak berusia 0 hingga 5 tahun, dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi akta kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta KTP asli kedua orang tua atau wali.
Sementara itu, bagi anak berusia 5 tahun hingga sebelum 17 tahun, persyaratannya sama dengan tambahan dua lembar pasfoto ukuran 2x3.
Program KIA merupakan kebijakan nasional yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
Selain berfungsi sebagai identitas resmi, KIA juga memberikan berbagai manfaat bagi anak. Kartu ini dapat digunakan untuk mempermudah proses verifikasi identitas saat bepergian menggunakan transportasi udara, membuka rekening bank atas nama anak, serta mengurangi kebutuhan membawa dokumen asli seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga saat mengurus berbagai layanan administrasi.
Melalui percepatan penerbitan KIA ini, Pemerintah Kota Padang berharap seluruh anak di daerah tersebut segera memiliki identitas resmi sebagai bentuk perlindungan administrasi sejak usia dini.(da*)


