Notification

×

Iklan

Dialog Jadi Kunci Kelancaran Proyek Tol dan Rel di Sumbar

Rabu, 22 Juli 2026 | 07:45 WIB Last Updated 2026-07-22T00:45:00Z

Tol Padang-Sicincin

Bukittinggi, Rakyatterkini.com - Pembangunan infrastruktur selama ini dipandang sebagai salah satu faktor utama yang mendorong pertumbuhan ekonomi suatu daerah. 

Namun, berbagai proyek strategis kerap menghadapi kendala dalam proses pengadaan lahan, terutama di wilayah yang memiliki sistem kepemilikan tanah adat. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Sumatera Barat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa pembangunan di Sumatera Barat pernah mengalami perlambatan akibat faktor di luar aspek teknis. 

Pada era Orde Baru, sejumlah proyek infrastruktur, termasuk pembangunan jalan di Kota Bukittinggi, berjalan lambat karena kondisi politik saat itu. Akibatnya, pembangunan di Sumatera Barat tertinggal dibandingkan beberapa provinsi lain yang lebih dekat dengan pemerintah pusat.

Kini, tantangan yang dihadapi berbeda. Hambatan utama berasal dari penyelesaian persoalan lahan yang belum sepenuhnya menemukan pola penyelesaian yang efektif. 

Kondisi tersebut terlihat dalam pelaksanaan dua proyek strategis nasional, yakni pembangunan Jalan Tol Padang–Sicincin yang akan dilanjutkan menuju Bukittinggi dan Pekanbaru serta rencana reaktivasi jalur kereta api di Sumatera Barat.

Salah satu persoalan yang sempat menjadi perhatian publik terjadi di Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Masyarakat menolak rencana trase awal jalan tol karena dinilai akan melintasi kawasan permukiman, rumah gadang, tanah ulayat, makam adat, hingga fasilitas umum. Penolakan tersebut disampaikan melalui Kerapatan Adat Nagari bersama unsur ninik mamak, bundo kanduang, dan tokoh masyarakat.

Persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Agam, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Tinggi, serta PT Hutama Karya. 

Pada pertengahan Juli 2026 disepakati perubahan trase yang tidak lagi melewati kawasan Kubang Putiah, melainkan dialihkan melalui koridor Pasar Amor, Simpang Taluak, hingga terhubung ke Jalan Lingkar Bukittinggi.

Penyelesaian tersebut dinilai menjadi contoh bahwa dialog antara pemerintah dan masyarakat adat mampu menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. 

Penolakan masyarakat tidak selalu berarti menolak pembangunan, melainkan merupakan bentuk perlindungan terhadap tanah ulayat yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan identitas bagi masyarakat Minangkabau.

Meski demikian, tantangan belum sepenuhnya selesai. Di sejumlah nagari lain, jalur tol masih berpotensi bersinggungan dengan tanah ulayat sehingga memerlukan pendekatan yang sama melalui dialog dan musyawarah agar proyek tidak kembali mengalami hambatan.

Selain pembangunan jalan tol, Sumatera Barat juga bersiap menghadapi proyek reaktivasi jalur kereta api nonaktif sepanjang sekitar 248,5 kilometer. Program tersebut mencakup lintas Naras–Sungai Limau, Kayu Tanam–Padang Panjang–Bukittinggi–Limbanang sepanjang sekitar 162 kilometer, hingga lintas Solok–Muarakalaban. 

Reaktivasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan jaringan Kereta Trans Sumatra yang menghubungkan Banda Aceh hingga Bandar Lampung.

Karena sebagian besar jalur kereta api juga melintasi kawasan adat, persoalan pengadaan lahan diperkirakan akan menjadi tantangan serupa dengan pembangunan jalan tol. Apabila tidak dikelola secara baik, hal tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Sumatera Barat.

Pengalaman sebelumnya, seperti terhambatnya pengembangan kawasan Padang Industrial Park akibat sengketa tanah ulayat, menjadi pelajaran bahwa konflik berkepanjangan dapat menghambat masuknya investasi dalam jangka panjang.

Dari sisi ekonomi, pembangunan jalan tol maupun reaktivasi kereta api diyakini dapat memberikan berbagai manfaat. Infrastruktur yang lebih baik akan mempercepat distribusi hasil pertanian dan perkebunan, menekan biaya logistik, meningkatkan akses wisatawan, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah di Sumatera Barat.

Karena itu, peran para pemangku adat seperti Datuk, Ninik Mamak, Bundo Kanduang, dan Cadiak Pandai dinilai sangat penting dalam menciptakan solusi yang seimbang. Mereka memiliki posisi strategis untuk memastikan pembangunan tetap menghormati nilai adat sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Di sisi lain, sebagian masyarakat adat memandang tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi warisan bersama yang berkaitan erat dengan identitas, hukum adat, dan sistem kekerabatan matrilineal. 

Oleh sebab itu, setiap keputusan mengenai pemanfaatannya harus dilakukan secara hati-hati serta melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan.

Berkaca dari pengalaman di Kubang Putiah, pendekatan dialog, musyawarah, transparansi, serta kepastian hukum dalam proses pengadaan lahan dinilai menjadi jalan tengah yang paling efektif. Dengan pola tersebut, pembangunan infrastruktur dapat terus berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat, sekaligus menjaga kepercayaan investor untuk mendukung pembangunan di Sumatera Barat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update