Notification

×

Iklan

Delapan Fraksi Setujui Ranperda APBD 2025

Jumat, 03 Juli 2026 | 17:38 WIB Last Updated 2026-07-03T10:38:47Z

DPRD Tanah Datar Sepakati Perda APBD 2025. 

Tanah Datar, Rakyatterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Kamis (2/7/2026).

Selain menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna juga menetapkan rekomendasi DPRD terkait tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025.

Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, menjelaskan bahwa agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan tingkat pertama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD, laporan Badan Musyawarah (Bamus) mengenai rekomendasi tindak lanjut LHP BPK RI, hingga pengambilan keputusan bersama DPRD.

Sebelum keputusan ditetapkan, dilakukan pembacaan naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen persetujuan serta penyerahan rekomendasi DPRD mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.

Anton Yondra mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui sejumlah tahapan. Dimulai dari penyampaian nota penjelasan bupati pada 11 Juni, dilanjutkan pandangan umum fraksi pada 12 Juni, jawaban pemerintah daerah pada 15 Juni, hingga pembahasan bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada pertengahan hingga akhir Juni sebelum dirumuskan pada awal Juli.

Juru Bicara Banggar DPRD, Kamrita, menyampaikan bahwa proses pembahasan dilakukan secara intensif meski memiliki keterbatasan waktu. Hasilnya, seluruh delapan fraksi di DPRD menyatakan menerima Ranperda tersebut dengan sejumlah masukan yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah.

Fraksi Umat Golkar, misalnya, meminta agar penyusunan dan pelaksanaan APBD lebih menyesuaikan kebutuhan masyarakat serta diiringi upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara Fraksi Gerindra menilai target PAD tidak seharusnya selalu dikaitkan dengan rendahnya kepatuhan wajib pajak. Fraksi tersebut juga mendorong implementasi berbagai peraturan daerah yang telah disahkan agar mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Fraksi NasDem mengingatkan agar kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, serta pemberdayaan UMKM.

Adapun Fraksi PKS dan PAN sama-sama menekankan pentingnya menggali potensi baru untuk meningkatkan PAD melalui inovasi perangkat daerah, optimalisasi pajak, dan retribusi daerah.

Fraksi PPP turut memberikan perhatian terhadap percepatan perbaikan infrastruktur yang rusak, penanganan pascabencana, peningkatan pengawasan penggunaan anggaran, serta perlunya menjadikan aspirasi masyarakat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

Dalam laporan Badan Musyawarah yang dibacakan Zaiful Imra, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi atas LHP BPK RI Tahun 2025. Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK dan melaporkan perkembangan penyelesaiannya kepada DPRD.

Selain itu, DPRD mendorong Inspektorat meningkatkan langkah pencegahan sebelum pemeriksaan BPK dilakukan, memperhatikan hasil temuan dalam proses mutasi dan promosi aparatur sipil negara sesuai manajemen talenta, serta melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran di seluruh nagari melalui pemeriksaan rutin setiap tahun.

Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga mencapai tahap persetujuan bersama.

Menurutnya, berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan serta penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akuntabel.

"Dengan telah disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, diharapkan pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin transparan, efektif, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," ujar Eka Putra.(Farid)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update