Jakarta, Rakyatterkini.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tengah menjalani proses hukum untuk mengangkat Arkana Aidan Misbach sebagai anaknya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya menyatakan belum dapat memberikan komentar terkait permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama Bandung.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, mengatakan pihaknya masih menunggu jalannya proses persidangan sehingga belum bisa menyampaikan tanggapan lebih jauh. Menurutnya, mereka menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung dan memilih mengikuti proses hingga adanya putusan dari majelis hakim.
Debi menjelaskan bahwa sebagai kuasa hukum, pihaknya menghargai mekanisme hukum yang ditempuh Ridwan Kamil. Berdasarkan agenda persidangan, perkara tersebut dijadwalkan akan diputus pada pekan depan.
Permohonan pengangkatan anak itu telah terdaftar di Pengadilan Agama Bandung dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Ridwan Kamil diketahui hadir langsung ke pengadilan pada Rabu (8/7/2026) didampingi kakaknya serta tim kuasa hukum untuk mengikuti proses tersebut.
Usai menjalani persidangan, Ridwan Kamil mengungkapkan harapannya agar permohonannya dikabulkan. Ia berharap Arkana Aidan Misbach dapat segera ditetapkan secara resmi sebagai anaknya melalui keputusan pengadilan.(da*)


