Notification

×

Iklan

ASN Samsat Solok Diduga Gelapkan Uang Pajak Kendaraan

Selasa, 07 Juli 2026 | 22:33 WIB Last Updated 2026-07-07T15:33:00Z

Oknum ASN Samsat Solok gelapkan dana pajak.

Solok, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota mengungkap dugaan kasus penggelapan uang pembayaran pajak kendaraan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Samsat Kota Solok. 

Selain satu laporan yang telah diproses, polisi juga menerima tiga laporan lain dengan pola yang sama dan kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, mengatakan penyidik terus mendalami tiga laporan tambahan tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain, sebagaimana dikutip infosumbar.

Tersangka berinisial HG (48) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Ia terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Saat ini, HG telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Solok Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial ZBO yang dibuat pada 25 Juni 2026. Korban mengaku mempercayakan pengurusan pembayaran pajak sekaligus balik nama dua kendaraan kepada HG karena yang bersangkutan bekerja di Samsat Kota Solok.

Menurut polisi, pada Agustus 2025 korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp7,7 juta kepada tersangka. Dana itu terdiri dari Rp4 juta untuk pembayaran pajak dan proses balik nama kendaraan Suzuki Mega Carry bernomor polisi BA 8146 MP, serta Rp3,7 juta untuk pembayaran pajak Toyota Yaris bernomor polisi BA 1264 PA.

Namun, uang yang diterima tersangka tidak pernah disetorkan sebagai pembayaran pajak kendaraan. Hasil penyelidikan menunjukkan dana tersebut justru dipakai HG untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang.

Agar korban tidak curiga, tersangka berulang kali menyampaikan alasan bahwa dokumen kendaraan masih tertahan di Padang. Padahal, selama kurang lebih delapan bulan, berkas kendaraan seperti BPKB dan STNK hanya disimpan di meja kerjanya.

Pada April 2026, seluruh dokumen akhirnya dikembalikan kepada korban tanpa adanya bukti pelunasan pajak maupun proses balik nama kendaraan.

Polisi menilai tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai petugas Samsat sehingga korban merasa yakin untuk menyerahkan uang dan dokumen kendaraan kepadanya. 

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update