Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) khusus setingkat eselon I di bawah Kementerian Dalam Negeri yang secara khusus menangani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Tito, langkah ini diperlukan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan BUMD. Pasalnya, saat ini masih terdapat sekitar 27,50 persen atau kurang lebih 300 dari total 1.092 BUMD di Indonesia yang mengalami kerugian, sehingga justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selama ini, urusan BUMD masih berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan ditangani oleh pejabat eselon II, bahkan dalam praktik teknisnya hanya ditangani oleh pejabat setingkat kepala subdirektorat.
Menurut Tito, struktur tersebut membuat penanganan BUMD kurang optimal karena tidak memiliki fokus khusus.
“Yang secara langsung menangani BUMD itu hanya kasubdit, sehingga kekuatannya tentu tidak sebanding dengan level dirjen,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Tito menegaskan bahwa BUMD memiliki peran penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi kunci kemandirian fiskal daerah. Secara nasional, kontribusi BUMD juga cukup besar, mulai dari menyerap lebih dari 150 ribu tenaga kerja, menghasilkan laba bersih sekitar Rp14,15 triliun, hingga menyumbang dividen ke daerah sebesar Rp13,02 triliun.
Namun demikian, Kemendagri juga mencatat sejumlah persoalan serius pada banyak BUMD yang berkinerja buruk. Di antaranya, 342 BUMD belum memiliki Satuan Pengawas Intern (SPI), adanya ketidakseimbangan struktur antara dewan pengawas atau komisaris dengan direksi, serta tingkat dividen yang hanya sekitar 1 persen dari total aset.
Ia menilai, jika BUMD terus merugi, justru akan menjadi beban bagi APBD, terutama dalam hal operasional, perawatan, hingga biaya pegawai.
“Kalau rugi, justru membebani APBD, bukan menambah pendapatan. Ini yang harus dihindari,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti usulan tersebut, Tito menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara guna melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan diajukan.(da*)


