![]() |
| Kelebihan Pendaftar di SMPN 1 Lubuk Alung, Dinas Pendidikan Padang Pariaman Minta Tambah Kelas ke BPMP |
Padang Pariaman, Rakyatterkini.com– Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Padang Pariaman mulai menunjukkan sejumlah sekolah yang mengalami peningkatan jumlah pendaftar.
Salah satu sekolah dengan peminat terbanyak adalah SMPN 1 Lubuk Alung yang saat ini telah menerima pendaftar melebihi kapasitas yang tersedia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Hendri, menjelaskan bahwa SMPN 1 Lubuk Alung hanya memiliki daya tampung sebanyak 256 siswa yang dibagi ke dalam delapan rombongan belajar. Namun hingga proses pendaftaran berlangsung, jumlah calon peserta didik yang mendaftar telah mencapai sekitar 300 orang.
Menurut Hendri, kondisi tersebut menyebabkan kelebihan sekitar 40 calon siswa. Tingginya minat masyarakat juga terjadi di SMPN 4 Lubuk Alung.
Untuk mengatasi persoalan itu, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Barat agar memberikan persetujuan pembukaan satu rombongan belajar tambahan.
"Kami sudah menyampaikan surat kepada BPMP Sumbar agar dapat membuka satu kelas tambahan sehingga seluruh calon peserta didik yang memenuhi syarat dapat tertampung," ujar Hendri, Selasa (30/6).
Secara umum, pelaksanaan PPDB di seluruh Indonesia mengacu pada kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui empat jalur penerimaan. Keempat jalur tersebut meliputi jalur domisili atau zonasi, jalur afirmasi bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, serta jalur prestasi.
Penerapan sistem tersebut bertujuan menciptakan pemerataan akses pendidikan, memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik, serta mengurangi anggapan adanya sekolah unggulan atau favorit.
Di Kabupaten Padang Pariaman, pemerintah daerah menetapkan alokasi kuota PPDB sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk tingkat Sekolah Dasar, jalur domisili memperoleh porsi sebesar 80 persen, sedangkan pada tingkat SMP dialokasikan sebanyak 50 persen. Sisa kuota dibagi untuk jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua atau mutasi yang masing-masing mendapatkan alokasi sesuai aturan, termasuk kuota mutasi sebesar 5 persen.
Hendri menambahkan, Dinas Pendidikan sejak awal telah menyusun petunjuk pelaksanaan di tingkat daerah serta menetapkan kuota setiap sekolah berdasarkan regulasi nasional. Meskipun kapasitas tiap kelas dibatasi guna menjaga kualitas proses belajar mengajar, pemerintah tetap berupaya mencari solusi apabila terjadi lonjakan pendaftar seperti yang dialami sejumlah sekolah di Kecamatan Lubuk Alung.
Ia juga menegaskan bahwa panitia PPDB di setiap sekolah terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Selain tetap mematuhi aturan kuota yang telah ditetapkan pemerintah pusat, koordinasi dengan BPMP Sumatera Barat dinilai penting agar calon peserta didik di wilayah zonasi tetap memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan di sekolah negeri.(da*)


