Jakarta, Rakyatterkini.com – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026).
Permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan.
Persidangan direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung di ruang sidang 02.
Sebelumnya, Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (22/6/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan itu, pihak yang menjadi Termohon I adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Keamanan Negara, hingga tim penyidik yang menangani perkara. Sementara itu, Termohon II adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa sempat diamankan pada Jumat (19/6/2026).
Setelah itu, keduanya menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum proses hukum dilanjutkan dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, penahanan terhadap keduanya kemudian ditangguhkan. (da*)

