Jakarta, Rakyatterkini.com – Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, yang menjadi dasar negara Republik Indonesia. Penetapan hari tersebut tidak lepas dari perjalanan sejarah panjang dalam proses pembentukan bangsa.
Penentuan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dituangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016. Penetapan ini merujuk pada momen penting sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan.
Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In, yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila. Dalam forum tersebut, para tokoh bangsa mulai merumuskan dasar negara Indonesia.
Pancasila kemudian ditetapkan sebagai ideologi negara. Secara etimologis, istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yakni “pañca” yang berarti lima dan “śīla” yang bermakna prinsip atau dasar. Dengan demikian, Pancasila menjadi pedoman utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam sidang tersebut, sejumlah tokoh penting seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno menyampaikan gagasan mereka terkait dasar negara.
Setelah melalui berbagai diskusi dan perdebatan, lahirlah Pancasila yang kemudian resmi menjadi dasar negara Republik Indonesia dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Berikut isi Pancasila beserta maknanya:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini berkaitan dengan kebebasan beragama dan hubungan antarumat beragama. Nilainya mengajak masyarakat untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing serta menghargai perbedaan yang ada.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, seperti saling menghargai, tolong-menolong, dan menghindari tindakan yang merugikan orang lain.
3. Persatuan Indonesia
Sila ini mencerminkan semangat menjaga keutuhan bangsa dan rasa cinta tanah air. Dalam praktiknya, masyarakat diharapkan mampu menghargai keberagaman serta memperkuat persatuan.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila keempat menekankan prinsip demokrasi melalui musyawarah dalam mengambil keputusan, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila terakhir berkaitan dengan terciptanya keadilan sosial dan ekonomi. Nilai ini mendorong adanya kesetaraan, penghormatan hak orang lain, serta kesempatan yang adil dalam berbagai aspek kehidupan seperti pendidikan dan pekerjaan.(da*)


