Notification

×

Iklan

Rekaman Kasat Reskrim Pasaman Dipastikan Telah Diedit

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:17 WIB Last Updated 2026-06-04T06:11:11Z

Kasus Rekaman Kasat Reskrim Pasaman.

Pasaman, Rakyatterkini.com – Polemik terkait beredarnya rekaman suara yang sempat menyeret nama Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, dalam isu dugaan aktivitas penambangan emas ilegal akhirnya mulai menemukan kejelasan.

Dalam proses klarifikasi yang berkembang, ditegaskan tidak ada keterlibatan pihak Kodam dalam rekaman yang beredar tersebut. Informasi yang mengaitkan institusi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Kasus ini memasuki perkembangan baru setelah pihak yang merekam audio asli akhirnya muncul dan memberikan penjelasan secara terbuka.

Hal itu ditandai dengan penyerahan surat pernyataan klarifikasi sekaligus permohonan maaf bermeterai yang dibuat oleh seorang jurnalis Kabupaten Pasaman, Ahmad Harahap, pada 26 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut, ia mengungkap sejumlah fakta yang dinilai penting untuk meluruskan persepsi publik.

Ahmad menjelaskan rekaman tersebut dibuat menggunakan ponsel pribadinya di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Pasaman pada 19 April 2026. Proses perekaman dilakukan semata-mata sebagai dokumentasi saat dirinya melakukan wawancara dengan salah satu tersangka kasus tambang ilegal.

Namun demikian, ia menegaskan rekaman yang kini beredar di berbagai platform media sosial sudah tidak lagi sesuai dengan versi aslinya.

“Audio yang menampilkan AKP Fion Joni Hayes yang tersebar di Instagram, YouTube, TikTok, dan Facebook bukan rekaman utuh, melainkan sudah melalui proses penyuntingan dan pemotongan,” demikian keterangan Ahmad.

Ia juga mengaku sempat membagikan file asli kepada sejumlah rekan jurnalis di Pasaman sebelum akhirnya menghapusnya dari perangkat pribadinya. Setelah mengetahui rekaman tersebut viral dalam kondisi terpotong dan berubah konteks, ia merasa khawatir karena isi percakapan menjadi berbeda dari yang sebenarnya terjadi.

Menurutnya, penyuntingan tersebut telah menimbulkan distorsi informasi dan berpotensi menyesatkan publik. Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip jurnalistik, terutama verifikasi dan keberimbangan informasi sebelum sebuah konten dipublikasikan.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada AKP Fion Joni Hayes serta pihak-pihak yang terdampak akibat kegaduhan yang muncul.

Sementara itu, AKP Fion Joni Hayes dilaporkan tetap menjalankan tugas seperti biasa dan terus berfokus pada penegakan hukum, termasuk upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pasaman.

Di sisi lain, publik kini menantikan langkah aparat berwenang untuk menelusuri lebih jauh dugaan manipulasi rekaman tersebut serta pihak yang diduga menyebarkan konten yang telah diedit.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update