Jakarta, Rakyatterkini.com – Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik mengumpulkan bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap para terduga pelaku pada Kamis (25/6/2026).
Dari tiga orang yang diamankan, satu di antaranya telah berusia dewasa, sedangkan dua lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Abdul Mufakhir, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Proses pengungkapan kasus diawali dengan penyelidikan yang dilakukan Unit PPA di bawah pimpinan Aipda Maryadi. Tim kemudian menelusuri keberadaan para terduga pelaku di wilayah Kecamatan Rusip Antara hingga berhasil mengetahui lokasi mereka.
Pelaku pertama berinisial H (18) ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di sebuah acara pernikahan di Kampung Arul Kumer. Penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap H, polisi memperoleh informasi mengenai dua pelaku lainnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.45 WIB, petugas mengamankan pelaku berinisial A di rumahnya yang berada di Kecamatan Rusip Antara. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berinisial M juga berhasil ditangkap di lokasi yang sama.
"Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Abdul Mufakhir, seperti dikutip pada Minggu (28/6/2026).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(da*)


