Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyekapan Tiga Pekerja Percetakan

Minggu, 28 Juni 2026 | 17:33 WIB Last Updated 2026-06-28T10:33:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Aparat kepolisian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan terhadap tiga pekerja sebuah usaha percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban disebut mengalami penyekapan selama kurang lebih tiga minggu setelah salah satu dari mereka dituduh melakukan pencurian di tempat kerja.

Kapolsek Senen, Kompol Widodo Saputro, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan penyekapan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi yang diterima menyebutkan adanya tiga orang yang diduga ditahan secara paksa di sebuah percetakan yang berada di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen.

Saat petugas mendatangi lokasi, mereka menemukan ketiga korban dalam kondisi mengenaskan. Korban berinisial TS dan MFJ ditemukan dengan kaki diborgol serta diikat menggunakan kabel baja, sedangkan korban berinisial AS diborgol dan dirantai pada bagian kaki.

Berdasarkan penyelidikan sementara, penyekapan bermula ketika pihak perusahaan mencurigai TS melakukan pencurian. Saat menjalani interogasi, TS disebut mengaku melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya, yakni MFJ dan AS.

Menurut polisi, dugaan pencurian itulah yang dijadikan alasan oleh para pelaku untuk menahan ketiga korban di dalam percetakan.

Namun, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana lain. Selama korban disekap, keluarga mereka diminta menyerahkan sejumlah uang dengan janji para korban akan dibebaskan.

Dari hasil pemeriksaan, pihak yang melakukan penyekapan diduga meminta uang sebesar Rp50 juta untuk setiap korban. Bahkan, salah satu keluarga korban telah memenuhi permintaan tersebut dengan menyerahkan Rp50 juta, tetapi korban tetap tidak dibebaskan dan masih ditahan di lokasi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AI (41) dan SB (46). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AI diduga berperan menginterogasi korban, melakukan kekerasan berupa tamparan, mengawasi para korban, serta menemui keluarga korban untuk melakukan mediasi.

Sementara itu, SB diduga turut menginterogasi korban, menampar salah seorang korban, serta bertugas menjaga para korban selama masa penyekapan berlangsung.

Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah benda yang berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain hasil visum et repertum (VER), kabel baja, tiga gembok cakram sepeda motor, serta bukti transfer uang yang diduga berkaitan dengan permintaan pembayaran kepada keluarga korban.

Kasus ini menambah daftar peristiwa penyekapan yang terjadi di Jakarta. Sebelumnya, insiden serupa juga terjadi di sebuah toko perlengkapan olahraga padel, di mana seorang karyawan disekap setelah dituduh mencuri raket.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update