![]() |
| Polda Sumbar musnahkan narkoba. |
Padang, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dan pil ekstasi yang telah memperoleh penetapan resmi untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Prosesi pemusnahan berlangsung di lantai IV Mapolda Sumbar pada Jumat (26/6) sore. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Bea Cukai serta instansi pemerintah lainnya sebagai bentuk pengawasan dan transparansi.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum terhadap perkara narkotika yang telah memenuhi syarat administrasi dan hukum. Langkah ini juga menjadi bukti keterbukaan kepolisian dalam mengelola barang bukti agar tidak disalahgunakan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Wedy Mahadi, menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda dengan dua orang tersangka yang telah diamankan.
Kasus pertama berhasil diungkap pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bukittinggi–Maninjau, Jorong Guguak Randah, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita 38,57 gram sabu serta 100 butir pil ekstasi. Satu orang tersangka berhasil ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Selasa, 13 April 2026, sekitar pukul 19.05 WIB.
Penangkapan berlangsung di salah satu kamar Penginapan Pagaruyung yang berada di Jorong Parak Juar, Jalan Hamka Nomor 4, Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.
Dari lokasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumbar menyita sabu seberat 146,14 gram. Dalam perkara ini, seorang tersangka juga berhasil diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, barang bukti dari dua perkara tersebut mencapai 184,71 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi.
Setelah sebagian disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 179,39 gram sabu dan 98 butir pil ekstasi.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan status pemusnahan terhadap dua laporan polisi, yakni LP/A/77/IV/2026/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA SUMBAR tertanggal 7 April 2026 dan LP/A/82/IV/2026/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA SUMBAR tertanggal 13 April 2026.
Kombes Pol. Wedy Mahadi menegaskan setiap barang bukti narkotika yang telah memenuhi ketentuan hukum akan dimusnahkan sesuai prosedur.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Dalam kedua kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup, disertai sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Ia meminta warga segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan sekitar.
Polda Sumbar menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui tindakan hukum yang tegas, kerja sama dengan berbagai instansi, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.
Diharapkan, langkah tersebut mampu menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (da*)


