Padang, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat terus mengintensifkan upaya pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di berbagai wilayah Sumatera Barat.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, aparat kepolisian berhasil membongkar sejumlah kasus penyimpangan distribusi energi bersubsidi dengan berbagai modus yang digunakan para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Okta Rahmansyah, S.I.K., pada Senin (29/6), menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memastikan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah.
Sepanjang Mei hingga Juni 2026, penyidik berhasil mengungkap lima perkara penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar yang terjadi di sejumlah daerah, mulai dari Kota Padang hingga Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasus pertama terungkap pada 6 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Redi Pertami di sebuah SPBU kawasan Pitameh, Kota Padang. Pelaku diduga menggunakan mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi untuk mengangkut Bio Solar bersubsidi secara ilegal.
Masih pada hari yang sama, petugas kembali melakukan penindakan di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Seorang tersangka bernama Wendi Effendi ditangkap bersama sebuah mobil Suzuki Carry yang membawa 70 jeriken berisi sekitar 2.100 liter Bio Solar bersubsidi.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 6 Juni 2026 di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Polisi menemukan aktivitas penimbunan BBM subsidi di dua lokasi berbeda dan menetapkan Andro Prahamana Putra sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, aparat menyita 72 jeriken berisi kurang lebih 2.124 liter Bio Solar, satu unit Mitsubishi L300, tangki modifikasi, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Pada bulan yang sama, Ditreskrimsus Polda Sumbar kembali membongkar dugaan penyalahgunaan Bio Solar di kawasan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Seorang tersangka bernama Roni Setiawan diamankan bersama sebuah mobil tangki Mitsubishi Colt Diesel yang mengangkut sekitar 4.668 liter Bio Solar bersubsidi beserta berbagai peralatan pendukung.
Kasus terbaru berhasil diungkap pada 23 Juni 2026 di Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Polisi menangkap Basmi Yenri yang diduga melakukan penyalahgunaan dalam kegiatan niaga BBM bersubsidi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita satu unit mikrobus Mitsubishi, 36 jeriken berisi sekitar 1.134 liter Bio Solar, sebuah tedmond yang menampung sekitar 210 liter Bio Solar, mesin pompa, selang, barcode, serta sejumlah dokumen kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Tidak hanya fokus pada penyalahgunaan BBM subsidi, Ditreskrimsus Polda Sumbar juga berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi. Pada April 2026, aparat membongkar kegiatan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berkapasitas 5,5 kilogram dan 12 kilogram di Kota Padang.
Dalam perkara itu, polisi mengamankan tersangka Dodi Satujus beserta barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran, regulator yang telah dimodifikasi, timbangan, becak motor, telepon genggam, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk menjalankan praktik pengoplosan LPG.
Kombes Pol. Andry Kurniawan menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagian perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Sementara itu, beberapa kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan guna melengkapi alat bukti dan proses pemberkasan.
Polda Sumatera Barat memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM dan LPG bersubsidi. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelaku penyalahgunaan agar penyaluran energi bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak serta untuk mencegah kerugian negara akibat praktik distribusi yang melanggar hukum.(da*)


