Notification

×

Iklan

Pemprov Sumbar Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:47 WIB Last Updated 2026-06-27T01:47:00Z

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menerima audiensi jajaran BPJS Ketenagakerjaan

Padang, Rakyatterkini.com– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dengan mempererat kerja sama bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu program yang menjadi fokus penguatan adalah ASN Peduli, sebuah inisiatif yang bertujuan meningkatkan jumlah pekerja sektor informal yang mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, saat menerima kunjungan jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Istana Gubernuran, Jumat (26/6/2026). Dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana pemberdayaan Karang Taruna sebagai Agen Perisai untuk membantu memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sumbar.

Mahyeldi menjelaskan bahwa Program ASN Peduli merupakan bentuk nyata kepedulian aparatur sipil negara terhadap masyarakat, khususnya pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial.

"Program ini mencerminkan semangat gotong royong ASN dalam membantu masyarakat. Dengan adanya penyesuaian iuran hingga 50 persen, kami berharap semakin banyak pekerja rentan yang dapat memperoleh perlindungan," ujar Mahyeldi.

Ia mengungkapkan, Pemprov Sumbar memiliki sekitar 25 ribu ASN. Jumlah tersebut dinilai berpotensi memberikan perlindungan kepada sedikitnya 25 ribu pekerja rentan apabila program dijalankan secara optimal.

Dalam skema pelaksanaannya, pejabat Eselon II diharapkan menanggung perlindungan bagi sedikitnya 10 pekerja rentan, pejabat Eselon III lima pekerja, sedangkan ASN lainnya minimal satu pekerja.

Menurut Mahyeldi, peningkatan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mengurangi risiko yang dihadapi pekerja sektor informal sekaligus memperluas cakupan jaminan sosial di Sumatera Barat.

Ia juga menyampaikan bahwa ke depan pemerintah provinsi berencana memperkuat keberlanjutan program tersebut melalui dukungan anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain memberikan santunan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak memperoleh manfaat lain berupa beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak ahli waris.

Tak hanya itu, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat agar dana santunan dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha atau kegiatan produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.

Mahyeldi menambahkan bahwa Program ASN Peduli telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian regulasi dan dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syahrul Hidayat, memberikan apresiasi atas komitmen Pemprov Sumbar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, penerbitan Surat Edaran Gubernur serta pelaksanaan Gerakan ASN Peduli merupakan langkah strategis yang layak dijadikan contoh oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia.

Syahrul juga mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kolaborasi dengan Karang Taruna Provinsi Sumbar melalui pembentukan Agen Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Program tersebut ditargetkan melibatkan sekitar 10 ribu anggota Karang Taruna dan menjadi proyek percontohan pertama di Indonesia yang secara khusus memberdayakan organisasi kepemudaan tersebut untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Syahrul, program itu tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi anggota Karang Taruna. BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan pelatihan serta pendampingan agar manfaat yang diterima peserta dapat dikelola secara produktif dan menjadi penopang ekonomi keluarga.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Mahyeldi turut menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang dengan Karang Taruna Provinsi Sumbar mengenai pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di lingkungan Karang Taruna.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berharap perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Sumatera Barat dapat berjalan lebih cepat melalui sinergi berbagai pihak.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update