Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Kebijakan yang diumumkan di Jakarta pada Rabu (3/6/2026) ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia secara inklusif, merata, dan berkesinambungan.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menjelaskan bahwa penanganan ATS menjadi salah satu fokus utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Upaya ini juga sejalan dengan percepatan pelaksanaan program wajib belajar 13 tahun. Meski jumlah anak tidak sekolah terus menurun, data tahun 2025 masih mencatat lebih dari 3 juta anak usia 6 hingga 18 tahun belum mengenyam pendidikan formal.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah menargetkan penurunan jumlah ATS sebanyak 645.000 anak dalam lima tahun mendatang. Sementara itu, target jangka panjangnya adalah menghapus angka ATS hingga nol pada tahun 2045, seiring dengan visi Indonesia Emas.
Pungkas menyebutkan bahwa regulasi ini memuat tiga arah kebijakan utama yang disesuaikan dengan kondisi anak. Pertama, langkah pencegahan bagi anak yang masih berada di bangku sekolah agar tidak putus pendidikan. Kedua, penanganan bagi anak yang telah putus sekolah agar dapat kembali mengakses pendidikan. Ketiga, penguatan sistem tata kelola serta koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai lembaga terkait.
Peluncuran kebijakan ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Wakil Menteri Dalam Negeri.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga memberikan apresiasi kepada Provinsi Sulawesi Selatan atas keberhasilannya dalam menangani persoalan ATS. Melalui kebijakan daerah berupa rencana aksi percepatan, provinsi tersebut mampu mengembalikan lebih dari 27.000 anak ke dalam sistem pendidikan.
Selain peran pemerintah daerah, dukungan dari mitra pembangunan seperti UNICEF juga dinilai berkontribusi signifikan, mulai dari penyusunan Strategi Nasional ATS hingga lahirnya Perpres ini.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat kerja sama lintas sektor dan memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses pendidikan tanpa terkecuali.
“Tujuan kita jelas, tidak boleh ada satu pun anak yang tertinggal dalam memperoleh pendidikan demi terwujudnya Indonesia yang cerdas,” ujar Pungkas.(da*)


