Notification

×

Iklan

Pariaman Resmi Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Minggu, 28 Juni 2026 | 18:41 WIB Last Updated 2026-06-28T11:41:00Z

Ilustrasi

Pariaman, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kota Pariaman bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Dengan berlakunya aturan tersebut, masyarakat diingatkan bahwa terdapat tujuh kawasan yang wajib terbebas dari aktivitas merokok dan paparan asap rokok.

Tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, lingkungan pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, kawasan perkantoran atau tempat kerja, serta fasilitas umum maupun lokasi lain yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pengesahan Perda KTR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Pariaman pada Sabtu (27/6/2026). 

Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama Wakil Wali Kota Mulyadi untuk mendengarkan penyampaian pandangan akhir seluruh fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.

Seluruh fraksi di DPRD Kota Pariaman secara bulat menyatakan persetujuan agar Rancangan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sikap masing-masing fraksi disampaikan melalui juru bicara dalam sidang paripurna.

Usai pengesahan, Wali Kota Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan proses pembahasan hingga mencapai kesepakatan bersama.

Ia menjelaskan bahwa Kota Pariaman sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Namun, setelah terbit Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, regulasi tersebut perlu disesuaikan sehingga dilakukan penyusunan ulang dan pengesahan perda yang baru agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Menurut Yota Balad, keberadaan Perda KTR akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kota Pariaman dalam menjalankan program perlindungan kesehatan masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik kepada kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat yang tidak merokok dari dampak paparan asap rokok.

Dalam pandangan akhir yang disampaikan DPRD, seluruh fraksi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menikmati udara yang bersih dan sehat. Karena itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok disusun bukan untuk melarang masyarakat merokok ataupun memberikan sanksi kepada perokok semata, melainkan untuk mengatur lokasi-lokasi tertentu demi melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, remaja, ibu hamil, dan perokok pasif dari risiko kesehatan akibat asap rokok.

Yota Balad juga berharap penerapan peraturan daerah tersebut dapat memberikan manfaat lebih luas bagi Kota Pariaman, termasuk berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), selama pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman sebagai tanda resmi disahkannya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update