![]() |
| Mobil pengacara dirusak saat diparkir di halaman Kantor Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Kendaraan milik seorang pengacara dilaporkan mengalami perusakan saat ia mengikuti program sidang keliling Pengadilan Agama (PA) Purwodadi di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/6/2026) dan telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pengacara tersebut diketahui bernama Adi Supriyanto (41), warga Desa Sindurejo, Kecamatan Toroh. Saat kejadian, ia sedang mendampingi klien perempuannya dalam proses persidangan perceraian yang digelar melalui sidang keliling PA Purwodadi.
Dari informasi yang diperoleh, Adi memarkirkan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih bernomor polisi K 1518 PP di halaman Kantor Kecamatan Wirosari dengan posisi menghadap ke arah timur.
Sebelum persidangan dimulai, ia sempat bertemu dengan sejumlah rekan sejawat di pendopo kantor kecamatan. Sekitar pukul 10.00 WIB, ia kemudian masuk ke ruang sidang untuk mendampingi kliennya.
Persidangan berlangsung singkat dan selesai sekitar pukul 10.10 WIB. Usai sidang, korban tidak langsung kembali ke mobilnya, melainkan sempat singgah di kantin.
Sekitar pukul 10.30 WIB, saat kembali ke area parkir, ia mendapati bagian bodi mobil sisi kanan mengalami kerusakan dengan cat yang mengelupas.
Berdasarkan keterangan dari LBH Forum Lintas Pelaku (FLP) Grobogan, kerusakan tersebut diduga akibat penyiraman cairan kimia jenis paint remover atau zat sejenis air keras.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Wirosari untuk ditindaklanjuti secara hukum.
LBH FLP Grobogan yang ditandatangani oleh Direktur Sugiyanto dan Sekretaris Mukhayatin juga mengeluarkan pernyataan sikap. Mereka mengecam keras dugaan tindakan teror terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Menurut LBH FLP, advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang memiliki jaminan independensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karena itu, profesi tersebut seharusnya terbebas dari segala bentuk intimidasi maupun ancaman.
“Praktik intimidasi seperti ini telah mencederai wibawa penegakan hukum dan rasa keadilan,” ujar Sugiyanto dan Mukhayatin dalam pernyataan resmi LBH FLP Grobogan.
Mereka juga meminta Kapolres Grobogan untuk mengusut tuntas kasus dugaan perusakan tersebut. LBH FLP menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, premanisme, maupun teror terhadap advokat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(da*)


