Padang, Rakyatterkini.com – Mahkamah Adat Alam Minangkabau resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (1/6/2026).
Laporan ini berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai daerah yang dianggap “barbar”.
Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Dt Katumanggungan, menjelaskan keputusan melapor diambil setelah melalui musyawarah para tokoh adat yang menelaah pernyataan serta klarifikasi dari Abu Janda.
Ia menyebut, awalnya masyarakat tidak terlalu mempermasalahkan ucapan tersebut, namun klarifikasi yang disampaikan justru dianggap memperkuat pernyataan awal hingga memicu keberatan lebih luas.
Menurut Tengku, istilah “barbar” memiliki makna negatif karena merujuk pada perilaku yang tidak beradab atau dianggap primitif. Hal itu dinilai bertentangan dengan nilai-nilai adat Minangkabau yang selama ini menjunjung tinggi budaya dan sopan santun turun-temurun.
Ia menegaskan berbagai peristiwa yang terjadi di daerah tersebut tidak bisa digeneralisasi sebagai gambaran seluruh masyarakat.
Tengku juga menegaskan pelaporan ini bukan didasari kebencian, melainkan sebagai upaya menuntut pertanggungjawaban atas pernyataan yang dianggap merugikan nama baik masyarakat Minangkabau.
Ia menilai, setelah muncul keberatan publik, pihak Abu Janda tidak menunjukkan sikap yang meredakan situasi, justru memberikan penjelasan yang kembali menuai kontroversi.
Pihak Mahkamah Adat berharap kepolisian, khususnya Polda Sumbar, dapat memproses laporan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar Permadi Arya dapat diperiksa di Sumbar agar kasus ini ditangani di wilayah tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Mukti Ali, menambahkan pernyataan tersebut telah viral di media sosial dan dinilai menimbulkan keresahan karena dianggap memberikan stigma negatif terhadap masyarakat Minangkabau.
Ia menegaskan laporan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta menolak dugaan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Menurutnya, laporan disertai barang bukti berupa rekaman video yang disimpan dalam flashdisk. Dalam rekaman tersebut, Abu Janda disebut menyinggung bahwa daerah yang memiliki akhiran “bar” identik dengan istilah “barbar”, yang kemudian dianggap melecehkan masyarakat Sumbar.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat Minang, termasuk Ikatan Keluarga Minang (IKM), juga telah melaporkan kasus serupa ke aparat penegak hukum. Laporan tersebut bahkan disebut turut dilakukan oleh perantau Minang di berbagai daerah seperti Pekanbaru hingga Aceh. (da*)


