Jakarta, Rakyatterkini.com - Pemerintah resmi memberikan persetujuan untuk memperpanjang masa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga maksimal 40 tahun. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah disetujui oleh komite terkait dan siap untuk diterapkan. Pernyataan itu disampaikan saat berada di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Maruarar, langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan sistem pembiayaan perumahan yang lebih ringan dan mudah dijangkau masyarakat luas.
Pemerintah, lanjutnya, berupaya menghadirkan berbagai skema pembiayaan yang realistis, bermanfaat, dan dapat disalurkan melalui sektor perbankan sehingga mampu membantu masyarakat dalam memiliki hunian.
Tidak hanya soal tenor, pemerintah juga memastikan bahwa suku bunga KPR untuk rumah subsidi tapak tetap berada di angka 5 persen, meskipun terjadi kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Selain itu, untuk hunian vertikal seperti rumah susun (rusun) subsidi, pemerintah menetapkan suku bunga sebesar 6 persen. Dengan demikian, terdapat tiga poin utama dalam kebijakan ini, yaitu bunga 5 persen untuk rumah tapak, tenor hingga 40 tahun, serta bunga 6 persen untuk rusun subsidi.(da*)


