Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantah Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait kondisi kesehatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Lembaga antirasuah mengungkapkan bahwa Yaqut telah menjalani tindakan operasi dan saat ini masih berada dalam pengawasan tim medis.
Sebelumnya, pada Rabu (24/6/2026), KPK membantarkan penahanan Yaqut ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembantaran penahanan diberikan berdasarkan rekomendasi medis. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak tersangka untuk memperoleh layanan kesehatan selama menjalani proses hukum.
Meski penahanan dibantarkan, KPK memastikan penyidik tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Perkembangan terbaru, KPK mengungkapkan bahwa Yaqut telah menjalani tindakan operasi pada Senin (29/6/2026). Setelah operasi dilakukan, kondisinya masih terus dipantau oleh tim dokter.
Budi berharap kesehatan Yaqut segera membaik sehingga proses hukum yang sedang berjalan dapat kembali dilanjutkan. Penyidik juga disebut terus mengikuti perkembangan kondisi kesehatannya secara berkala.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Ismail disebut menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, ia juga diduga memberikan 5.000 dolar AS kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.(da*)


