Notification

×

Iklan

Korban Penipuan Hanania Travel Tembus 1.286 Orang

Kamis, 18 Juni 2026 | 10:44 WIB Last Updated 2026-06-18T03:44:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Jumlah korban dugaan penipuan yang melibatkan biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel terus mengalami peningkatan. Hingga saat ini, total korban tercatat mencapai 1.286 orang dengan estimasi kerugian yang menembus Rp35,34 miliar.

Data tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, saat menyerahkan dokumen laporan lanjutan atau gelombang ketiga ke Polda Metro Jaya pada Rabu (17/6/2026).

Joddy menjelaskan bahwa pada pelaporan gelombang ketiga ini terdapat tambahan sekitar 620 jamaah yang ikut melaporkan diri sebagai korban dugaan penipuan. Ia menyebutkan, total kerugian pada tahap terbaru ini mencapai Rp16.768.745.500, yang merupakan akumulasi dari laporan tambahan di luar data sebelumnya sebanyak 568 jamaah.

“Pada gelombang ketiga ini kami kembali merekap laporan korban yang disampaikan ke Polda Metro Jaya, jumlahnya sekitar 620 pax. Nilai kerugian mencapai lebih dari Rp16,7 miliar. Data ini merupakan tambahan dari laporan sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joddy mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini juga menunjukkan adanya dugaan pola penipuan baru. Tidak hanya menyasar calon jamaah umrah, tetapi juga calon jamaah haji khusus atau ONH Plus.

Ia menambahkan, pihaknya telah menerima laporan dari empat korban calon jamaah haji yang sudah menyetorkan uang muka, namun dana tersebut diduga tidak disalurkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Tidak hanya jamaah umrah, tetapi juga calon jamaah haji khusus. Kami menerima dokumen dari empat korban yang sudah membayar uang muka, namun dana itu diduga tidak diteruskan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Selain itu, pihak travel juga diduga menawarkan iming-iming tambahan berupa paket umrah gratis pada bulan Syawal bagi calon jamaah Haji Plus yang membayar uang muka pendaftaran. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi, termasuk tidak diterbitkannya nomor porsi haji bagi para calon jamaah.

“Awalnya dijanjikan umrah gratis pada bulan Syawal bagi peserta Haji Plus, tetapi setelah pembayaran dilakukan, janji itu tidak dipenuhi dan nomor porsi haji juga tidak didapatkan,” tambahnya.

Dalam laporan gelombang ketiga tersebut, kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah barang bukti, baik dalam bentuk fisik maupun digital, untuk mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Barang bukti itu meliputi formulir laporan, dokumen identitas korban seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan paspor, bukti percakapan digital, bukti transfer ke rekening Hanania Travel, invoice pembayaran, hingga dokumen visa yang pernah diterbitkan.

Joddy juga menjelaskan bahwa banyak korban memilih melapor melalui kuasa hukum karena tersebar di berbagai daerah di Indonesia, sehingga kesulitan untuk datang langsung ke Polda Metro Jaya.

“Korban berasal dari berbagai wilayah, dari Papua hingga Makassar. Jarak menjadi kendala, sehingga mereka memberikan kuasa agar pelaporan bisa lebih terkoordinasi,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah korban di daerah juga telah melapor ke kepolisian setempat. Nantinya, seluruh laporan dari berbagai wilayah akan dikoordinasikan dan dipusatkan di Polda Metro Jaya agar penanganan kasus lebih terarah.

Pihak kuasa hukum turut mengimbau masyarakat lain yang merasa menjadi korban Hanania Travel, baik dalam program umrah maupun haji, untuk segera melapor ke pihak berwenang atau posko yang telah disediakan.

Saat ini, penyidik di Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka kesempatan bagi korban lain untuk ikut melapor, terutama dari kelompok jamaah haji, agar proses penanganan dapat berjalan lebih transparan dan menyeluruh.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update