Padang, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang tahun 2020 dengan menetapkan dua tersangka baru. Keduanya langsung ditahan pada Senin (29/6/2026) malam.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) UIN Imam Bonjol Padang berinisial S serta Direktur PT APA berinisial HL. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aliran dana kasus gratifikasi pembangunan kampus tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, menjelaskan penyidik menemukan dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang hingga kini masih terus diproses.
Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menukarkan valuta asing senilai 93.200 dolar Singapura. Dana tersebut diduga berasal dari pemberian DE, mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara gratifikasi tersebut.
Arjuna menerangkan, uang hasil penukaran mata uang asing itu selanjutnya dipakai sebagai modal investasi pada usaha transportasi pengangkutan semen yang bekerja sama dengan PT Semen Padang. Dari investasi tersebut, HL diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan S diduga menerima keuntungan kurang lebih Rp403 juta.
Penyidik menduga investasi tersebut dilakukan sebagai upaya menyamarkan asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Dengan cara itu, uang hasil kejahatan diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan serta lebih sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain melakukan penahanan, penyidik juga menyita sejumlah perangkat komunikasi milik para tersangka yang akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Kejati Sumbar menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kedua tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Anak Air Kelas IIB Padang, terhitung mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2026. Penahanan itu menyusul DE, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang periode 2020–2023, dan telah lebih dahulu ditahan sejak 18 Juni 2026.(da*)


