Jakarta, Rakyatterkini.com– Aksi berbahaya yang melibatkan tiga bus antarkota di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah videonya ramai beredar di media sosial. Peristiwa tersebut berujung kecelakaan ketika salah satu bus nekat melaju di jalur berlawanan demi menyalip kendaraan lain.
Dalam rekaman video yang direkam warga, terlihat ketiga bus saling mendahului di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Nganjuk. Salah satu bus bahkan masuk ke lajur berlawanan arah untuk menyalip kendaraan di depannya.
Saat bus tersebut hendak berbelok ke kiri menuju akses jalan lain, kendaraan itu bertabrakan dengan bus lain yang melintas di jalur yang benar. Momen benturan tersebut juga terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Bus yang terlibat dalam kecelakaan diketahui merupakan Bus Sugeng Rahayu dan Bus Mira. Beruntung, insiden tersebut tidak menyebabkan korban jiwa.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Wahby Irfan Izzudi, mengatakan kecelakaan itu terjadi pada Sabtu malam, 27 Juni 2026. Setelah tabrakan berlangsung, kedua pengemudi sempat menghentikan kendaraan untuk memeriksa kondisi bus masing-masing.
Walaupun kedua sopir sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, kepolisian tetap mengambil tindakan hukum. Menurut polisi, perilaku berkendara yang dilakukan sangat berisiko dan membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
"Perbuatan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena sangat membahayakan pengendara lain. Kami ingin memberikan efek jera kepada para sopir bus tersebut," kata Ipda Wahby Irfan Izzudi.
Polisi kemudian memeriksa kedua pengemudi dan memberikan sanksi berupa tilang. Selain itu, perusahaan otobus (PO) yang menaungi masing-masing sopir juga dipanggil ke Polres Nganjuk dan menjatuhkan sanksi skorsing kepada kedua pengemudi tersebut.
Satlantas Polres Nganjuk mengingatkan seluruh pengemudi angkutan umum agar selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara. Pengemudi juga diminta menghindari aksi saling salip maupun manuver berbahaya yang dapat mengancam keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.(da*)


