Padang, Rakyatterkini.com — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Tertentu (JBT/Biosolar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) yang digelar di Auditorium Gubernuran, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, unsur Forkopimda, kepala OPD terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.
Dalam arahannya, Mahyeldi menyoroti persoalan antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang masih terjadi dan perlu segera ditangani melalui pengawasan yang lebih ketat, terarah, dan terpadu. Ia menegaskan kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak pada distribusi logistik, pergerakan ekonomi daerah, hingga kelancaran lalu lintas.
Berdasarkan hasil evaluasi bersama berbagai pihak, salah satu penyebab utama kelangkaan solar subsidi diduga berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM untuk aktivitas pertambangan ilegal. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan agar BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
Mahyeldi juga menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, Forkopimda, TNI, Polri, pemerintah provinsi, hingga instansi vertikal terkait sesuai kewenangan masing-masing dalam pengendalian distribusi BBM subsidi.
Untuk memperkuat pengawasan di daerah, seluruh pemerintah kabupaten dan kota diminta membentuk Satgas Pengendalian dan Pengawasan BBM subsidi, lengkap dengan dukungan anggaran serta pelaporan rutin kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak 1 April 2026 telah diberlakukan pembatasan pembelian BBM untuk kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sebagai upaya menjaga ketersediaan serta pemerataan distribusi BBM bersubsidi.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat, Helmi Herianto, menjelaskan bahwa antrean panjang di SPBU telah menimbulkan berbagai dampak terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.
Ia mengungkapkan sejumlah modus penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di lapangan, seperti penggunaan kendaraan tua yang dimodifikasi, tangki kendaraan yang diperbesar, penggunaan barcode kendaraan yang tidak sesuai dokumen resmi, hingga penggunaan kendaraan tanpa mesin yang ditarik kendaraan lain untuk menghindari pengawasan petugas.
Pemerintah Provinsi Sumbar bersama instansi terkait sebelumnya telah membentuk Satgas Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT, JBKP, serta LPG 3 kilogram. Satgas ini rutin melakukan inspeksi mendadak di SPBU untuk memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai aturan.
Pengawasan juga diperkuat melalui kerja sama dengan Polda Sumatera Barat, Pertamina, dan Hiswana Migas, termasuk digitalisasi sistem distribusi serta penandatanganan pakta integritas oleh pengelola SPBU dan agen LPG.
Helmi juga menyampaikan bahwa kuota BBM subsidi tahun 2026 mengalami penurunan secara nasional. Kuota Pertalite turun 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter, sedangkan Solar turun 1,32 persen menjadi 18,64 juta kiloliter.
Untuk Sumatera Barat, alokasi BBM subsidi tahun 2026 ditetapkan sebesar 558.488 kiloliter Solar dan 704.919 kiloliter Pertalite, dengan penurunan kuota Solar sekitar 1,65 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat menandatangani kesepakatan bersama untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian distribusi BBM subsidi di wilayah masing-masing.
Para kepala daerah juga menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang pengawasan dan pengendalian distribusi JBT dan JBKP.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap langkah bersama ini dapat membuat distribusi BBM subsidi menjadi lebih tertib, tepat sasaran, serta mengurangi potensi penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.(da*)


