Notification

×

Iklan

Eks Anggota DPRD Sumbar DPO Korupsi Ditangkap di Jakarta

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:44 WIB Last Updated 2026-06-18T21:16:34Z

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. 

Padang, Rakyatterkini.com – Tim Kejaksaan berhasil menangkap Beny Saswin Nasrun (BSN), tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja serta bank garansi untuk distribusi semen, setelah sekitar lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BSN yang diketahui masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat itu diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan resmi berstatus buronan.

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026, di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa BSN yang berdomisili di Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, ditangkap terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.

“Pada saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa BSN, yang berusia 53 tahun, diduga terlibat dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp34 miliar.

Nilai kerugian tersebut merujuk pada hasil audit BPKP Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025, terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi oleh BNI Cabang Padang serta Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada dalam periode 2012–2020.

Setelah ditangkap, BSN sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum proses hukum lanjutan dilakukan.

Pihak Kejaksaan Agung juga kembali mengingatkan bahwa seluruh buronan yang masuk dalam DPO diminta segera menyerahkan diri, karena aparat penegak hukum akan terus melakukan pengejaran demi kepastian hukum.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Budi Sastera, menyebutkan bahwa dalam proses penangkapan tersebut, tim Kejaksaan Negeri Padang turut bergabung bersama Tim SIRI Kejaksaan Agung.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update