Pasaman, Rakyatterkini.com – Aktivitas pembukaan lahan perkebunan dengan menggunakan alat berat diduga terjadi di kawasan hutan lindung di Kampung Padang Data, Nagari Tanjung Beringin Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Peristiwa ini diduga terjadi akibat minimnya pengawasan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat serta UPTD KPHL Pasaman.
Ironisnya, aktivitas yang disebut sebagai perambahan tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Berdasarkan peta yang diperoleh redaksi, titik lokasi berada di area perbatasan hutan lindung yang ditandai pin merah dan kuning, dengan keterangan lokasi yang mengarah pada penggunaan alat berat di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penelusuran, seorang warga yang disebut sebagai pemilik lahan bernama Oyong mengaku bahwa tanah yang ia kuasai telah memiliki sertifikat sejak tahun 1996.
“Lahan ini sudah bersertifikat sejak tahun 1996,” ungkap Oyong kepada wartawan.
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media kemudian menghubungi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinand, dengan mengirimkan koordinat serta dokumentasi foto dan video dari lokasi. Melalui pesan WhatsApp, ia hanya memberikan tanggapan singkat.
“Ok, TKS, akan dicek,” jawabnya.
UPTD KPHL Pasaman melalui pejabat bernama Terra. Ia menyampaikan penanganan dugaan aktivitas di kawasan tersebut berada di bawah kewenangan BKSDA dan perlu dilakukan melalui patroli gabungan.
Namun, berbeda dengan pernyataan tersebut, pihak BKSDA Kabupaten Pasaman saat dimintai keterangan justru menegaskan pengelolaan hutan lindung merupakan tanggung jawab Dinas Kehutanan. Menurut mereka, persoalan tersebut semestinya ditangani bersama oleh instansi terkait.
Di sisi lain, Wakil Ketua KNPI Kabupaten Pasaman Bidang Lingkungan Hidup sekaligus aktivis lingkungan, Jaya, turut menyoroti aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan yang memadai.
“Sayang sekali, aktivitas yang sudah lama berjalan ini tidak diawasi dengan baik. Masing-masing instansi terkesan saling melempar tanggung jawab, padahal hari ini bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, kawasan hutan lindung berada di bawah pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang merupakan bagian dari Dinas Kehutanan Provinsi.
Sementara itu, BKSDA memiliki kewenangan pada kawasan konservasi seperti suaka margasatwa dan cagar alam.
Jaya turut menyoroti dugaan penggunaan alat berat dalam pembukaan lahan tersebut yang dinilai berpotensi melanggar hukum.
“Jika benar ada penggunaan alat berat, maka perambahan hutan lindung dapat dikenakan Pasal 82 UU Kehutanan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah atau tindakan lanjutan dari Dinas Kehutanan terkait dugaan aktivitas perambahan di kawasan tersebut.(da*)


