Notification

×

Iklan

Buron Kasus Rp3 Miliar, Khumaidi Siroj Ditangkap di Bekasi

Kamis, 18 Juni 2026 | 13:19 WIB Last Updated 2026-06-18T06:19:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan Khumaidi Siroj yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp3 miliar. 

Kasus ini dilaporkan oleh mantan Bupati Natuna, Wan Siswandi. Penangkapan dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, setelah yang bersangkutan sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa sebelumnya Khumaidi sempat hadir memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi. Namun, setelah statusnya naik menjadi tersangka, ia tidak lagi kooperatif dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Terakhir kali hadir saat diperiksa sebagai saksi. Setelah dipanggil sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah datang lagi,” ungkap Ronni Bonic, Kamis (18/6/2026).

Karena terus mangkir, polisi kemudian menetapkannya sebagai buronan dan melakukan pelacakan hingga akhirnya diketahui berada di Bekasi. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui bekerja sebagai pengemudi transportasi online.

“Sekitar tiga minggu lalu berhasil kami tangkap di Bekasi. Saat itu dia bekerja sebagai driver online dan kini sudah kami tahan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki hubungan dengan partai politik maupun tokoh tertentu seperti yang sebelumnya ia klaim kepada korban. Modus yang digunakan adalah mencatut nama pihak-pihak tertentu untuk meyakinkan korban.

Perkara ini bermula saat Wan Siswandi dijanjikan dapat memperoleh rekomendasi partai politik untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Untuk itu, tersangka meminta uang sebesar Rp3 miliar dengan dalih mengurus proses pencalonan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyebutkan bahwa pertemuan awal antara korban dan tersangka terjadi pada Maret 2024. Sementara penyerahan uang dilakukan pada Juli 2024.

“Pertemuan pertama berlangsung Maret 2024, lalu dana diserahkan pada Juli 2024,” terangnya.

Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Hasil penyelidikan juga memastikan bahwa tersangka tidak memiliki akses ke partai politik sebagaimana yang dijanjikan.

Setelah berulang kali meminta uangnya dikembalikan tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri pada Desember 2025. Sebelumnya, tersangka juga tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

Saat ini, Khumaidi Siroj telah ditahan dan penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update