Pasbar, Rakyatterkini.com — Bupati Pasaman Barat, Yulianto, mengingatkan seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayahnya agar tidak menurunkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) secara sepihak tanpa dasar yang jelas.
Imbauan ini disampaikan setelah ditemukan adanya perbedaan harga yang cukup besar di tingkat petani, yakni mencapai Rp1.600 per kilogram di bawah harga resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menilai kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan petani sawit. Dari hasil pemantauan sejak 20 Mei 2026, harga TBS yang diterima petani tercatat turun antara Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram.
Bahkan, di beberapa lokasi, harga pembelian oleh PKS ditemukan lebih rendah antara Rp1.200 sampai Rp1.600 per kilogram dibandingkan harga yang telah ditentukan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat.
Yulianto menyebutkan pihaknya menerima banyak laporan dari petani terkait penurunan harga tersebut dalam beberapa pekan terakhir. Oleh karena itu, ia menegaskan agar seluruh PKS tetap mengikuti harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi dan tidak mengambil keputusan sepihak.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Himbauan Bupati Pasaman Barat Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026 yang ditujukan kepada seluruh PKS. Dalam surat itu, perusahaan diminta menjaga kestabilan harga TBS, terutama di tengah masa transisi kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang tengah disiapkan pemerintah pusat.
Menurut Yulianto, tidak ada alasan kuat untuk menurunkan harga secara drastis. Berdasarkan penetapan harga TBS periode 22–31 Mei 2026, harga minyak sawit mentah (CPO) baik di pasar domestik maupun global masih relatif stabil tanpa penurunan signifikan.
Selain itu, kebijakan tata kelola ekspor yang akan diterapkan pemerintah pusat masih dalam tahap transisi dan baru akan berlaku penuh pada Januari 2027. Artinya, aktivitas ekspor CPO saat ini masih berjalan normal tanpa hambatan.
Pemerintah daerah juga melihat rencana penerapan mandatori biodiesel B50 pada Juli mendatang justru berpotensi meningkatkan penyerapan CPO di dalam negeri, sehingga dapat mendukung stabilitas harga sawit.
Yulianto juga menegaskan bahwa mekanisme penetapan harga TBS telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat. Oleh sebab itu, seluruh PKS diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak merugikan petani.
Ia menambahkan bahwa harga pembelian harus mengacu pada harga pasar yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri sawit sekaligus melindungi kesejahteraan petani.
Pemkab Pasaman Barat memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap rantai perdagangan TBS. Jika ditemukan adanya praktik manipulasi atau penekanan harga yang tidak wajar, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, mengingat sektor perkebunan kelapa sawit masih menjadi tulang punggung perekonomian di Pasaman Barat serta sumber penghidupan bagi ribuan keluarga petani.(da*)


