Jakarta, Rakyatterkini.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan aturan yang melarang pelaku usaha mencantumkan klaim “BPA Free” pada label produk, apabila kemasan tersebut sejak awal memang tidak mengandung zat BPA, seperti pada jenis plastik selain polikarbonat (PC).
Kebijakan ini diambil karena klaim tersebut dinilai dapat menyesatkan konsumen. Label “BPA Free” berpotensi membuat masyarakat menganggap produk tersebut lebih baik dibandingkan produk lain, padahal tidak demikian.
Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dwiana Handayani, menegaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.
“Iya, benar. Hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi BPOM,” ujar Dwiana dalam pernyataan tertulis, Minggu (7/6/2026).
Ia juga menyampaikan polemik mengenai BPA telah dianggap selesai, sehingga BPOM tidak lagi memberikan tanggapan tambahan terkait isu tersebut. Menurutnya, aturan yang ada sudah cukup jelas.
“Tidak ada komentar lebih lanjut. Regulasi sudah ditetapkan. Dalam aturan tersebut ditegaskan produsen tidak boleh mencantumkan klaim kemasan produknya bebas dari zat tertentu, jika sejak awal memang tidak mengandung zat tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, BPOM juga melarang pelaku usaha membuat klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen. Selain itu, produsen tidak diperkenankan mencantumkan informasi yang berpotensi mendorong konsumen mengonsumsi produk secara tidak tepat.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap label produk pangan memuat informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai praktik mencantumkan label “BPA Free” pada produk yang memang tidak mengandung BPA sebagai bentuk manipulasi informasi.
“Tindakan tersebut jelas menyesatkan konsumen dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen.
Menurut Trubus, BPOM perlu bersikap tegas dengan mewajibkan produsen mencantumkan informasi yang benar mengenai kandungan produk, bukan justru menonjolkan hal yang sebenarnya tidak ada.
Selain itu, ia juga melihat adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat. Isu BPA kerap dimanfaatkan untuk membangun persepsi negatif terhadap produk pesaing yang menggunakan bahan tertentu.
“Label ‘BPA Free’ ini bisa saja digunakan sebagai strategi untuk menjatuhkan produk kompetitor. Padahal, jika kemasannya memang tidak mengandung BPA, tidak ada alasan untuk mencantumkan klaim tersebut. Hal ini justru menimbulkan kejanggalan,” pungkasnya.(da*)


