Notification

×

Iklan

296 Pengungsi Rohingya Masih Ditampung di Aceh

Kamis, 25 Juni 2026 | 03:02 WIB Last Updated 2026-06-24T20:02:00Z

Petugas mengawasi pengungsi Rohingya

Jakarta, Rakyatterkini.com - Sebanyak 296 imigran etnis Rohingya hingga kini masih berada di wilayah Aceh. Mereka tersebar di tiga titik penampungan yang berada di beberapa kabupaten/kota.

Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menyebutkan bahwa para pengungsi tersebut terdiri dari kelompok yang sudah cukup lama tinggal di Indonesia dan saat ini masih dalam tahap penanganan oleh berbagai instansi terkait.

Para imigran Rohingya tersebut ditempatkan di tiga lokasi utama, yaitu 83 orang di penampungan Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, kemudian 28 orang di wilayah Aceh Utara/Lhokseumawe, serta 185 orang di penampungan Seuneubok Rawang, Kabupaten Aceh Timur.

Secara keseluruhan, jumlah mereka mencapai 296 orang yang saat ini masih dalam proses pendataan dan pengawasan oleh pihak berwenang.

Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menjelaskan bahwa para imigran tersebut berstatus sebagai pengungsi dari luar negeri dan tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses penanganan, terutama terkait aspek hukum, perlindungan, hingga pencarian solusi jangka panjang.

Dalam keterangan resminya pada Rabu (24/6/2026), disebutkan bahwa status tanpa kewarganegaraan tersebut menyulitkan penentuan langkah penanganan yang komprehensif.

Selama proses penanganan berlangsung, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Aceh memiliki tugas untuk melakukan pendataan, pemantauan, serta pengawasan terhadap aktivitas para pengungsi di lokasi penampungan. Di sisi lain, pengamanan di lapangan dilakukan melalui kerja sama antara TNI dan Polri guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Penanganan pengungsi luar negeri ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Dalam aturan tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM.

Selain memastikan kebutuhan dasar seperti logistik dan bantuan kemanusiaan terpenuhi, pemerintah juga terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi jangka panjang. Salah satu opsi yang diharapkan adalah penempatan ke negara ketiga atau resettlement, mengingat para pengungsi tidak dapat kembali ke Myanmar karena tidak diakui sebagai warga negara.

Pihak Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh berharap UNHCR dapat mempercepat proses solusi jangka panjang tersebut, khususnya melalui penempatan ke negara ketiga, agar para pengungsi mendapatkan kepastian masa depan.

Kedatangan etnis Rohingya ke Aceh sendiri tercatat telah terjadi berulang kali sejak Desember 2022. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah Aceh masih menjadi salah satu titik rawan masuknya pengungsi dari luar negeri. Beberapa daerah yang kerap menjadi lokasi pendaratan di antaranya Kabupaten Pidie, Aceh Besar, Aceh Timur, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Selatan, hingga Kota Sabang.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update