Notification

×

Iklan

20 Pasangan Resmi Menikah Lewat Program Bimas Islam Mantu

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:17 WIB Last Updated 2026-06-27T17:17:00Z

Puluhan pasangan mengikuti nikah massal 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Suasana penuh haru dan kebahagiaan mewarnai pelaksanaan program nikah massal yang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Sebanyak 20 pasangan akhirnya resmi menjadi suami istri setelah mengikuti program Bimas Islam Mantu, yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh pernikahan yang sah secara agama dan negara tanpa dipungut biaya.

Momen istimewa tersebut turut dihadiri langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Dengan mengenakan busana pengantin adat, para pasangan yang berasal dari 14 kecamatan di Kabupaten Pemalang menjalani prosesi ijab kabul secara khidmat di hadapan penghulu.

Tangis haru dan senyum bahagia tampak menghiasi wajah para pengantin beserta keluarga yang hadir menyaksikan prosesi sakral tersebut. Selain mendapatkan layanan pernikahan secara cuma-cuma, para peserta juga menerima berbagai fasilitas, seperti mahar, buku nikah, pakaian dan rias pengantin, suvenir, bantuan perlengkapan rumah tangga, hingga modal usaha sebagai bekal memulai kehidupan baru.

Salah satu pasangan peserta, Wulan dan Teguh, mengaku bersyukur karena impian mereka untuk menikah secara resmi akhirnya dapat terwujud tanpa harus terbebani biaya.

"Kami sangat bahagia dan bersyukur. Akhirnya bisa menikah secara sah tanpa mengeluarkan biaya. Bahkan kami juga mendapatkan mahar dan bantuan modal usaha sebagai bekal membangun rumah tangga," ungkap Wulan dengan mata berkaca-kaca, Sabtu (27/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

Menurutnya, pernikahan yang tercatat secara resmi memberikan kepastian hukum, pengakuan secara syariat, serta menjamin hak-hak suami, istri, dan anak-anak yang akan lahir di kemudian hari.

Menag juga menjelaskan bahwa akta nikah memiliki peran penting dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), serta administrasi lainnya yang berkaitan dengan hak-hak warga negara.

Selain menghadiri prosesi nikah massal, Nasaruddin Umar turut meresmikan program Plangisasi Penyuluh Agama Islam. Program tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan konsultasi dan pembinaan keagamaan melalui penyuluh agama yang tersebar di berbagai daerah.

Melalui program Bimas Islam Mantu, Kementerian Agama berharap semakin banyak masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan ekonomi, dapat memperoleh legalitas pernikahan secara resmi. Dengan demikian, mereka diharapkan mampu membangun keluarga yang memiliki landasan hukum yang kuat, harmonis, mandiri, dan sejahtera.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update