Notification

×

Iklan

Wali Kota Padang Soroti Penghentian Penjagaan Perlintasan KA

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:45 WIB Last Updated 2026-05-02T15:45:00Z

Wali Kota Padang, Fadly Amran

Padang, Rakyatterkini.com – Wali Kota Padang, Fadly Amran, menaruh perhatian serius terhadap aspek keselamatan warga setelah adanya penghentian penjagaan di puluhan perlintasan sebidang kereta api. Kebijakan ini merupakan dampak dari efisiensi anggaran pemerintah tahun 2026.

Penjagaan di perlintasan tersebut resmi dihentikan oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang di 54 titik yang berada di wilayah Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2026.

Menanggapi situasi itu, Fadly Amran menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang akan segera mengambil langkah cepat untuk mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa penjagaan.

“Keselamatan masyarakat tetap menjadi hal utama. Kami akan segera mengadakan rapat untuk menentukan langkah penanganannya,” ujarnya saat menghadiri kegiatan sosialisasi di Aula Balai Kota Padang, Sabtu (2/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah kota akan melakukan pendataan sekaligus penataan ulang seluruh perlintasan sebidang, baik yang sudah memiliki izin maupun yang belum resmi.

Perlintasan yang legal akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, sementara perlintasan tanpa izin akan ditutup demi mencegah risiko kecelakaan.

“Untuk perlintasan resmi akan kita kelola lebih lanjut, sedangkan yang tidak berizin akan kita tutup,” tegasnya.

Namun demikian, pemerintah juga membuka peluang untuk mengkaji kembali perlintasan yang belum berizin tetapi dianggap penting bagi aktivitas masyarakat.

“Jika ada perlintasan yang memang dibutuhkan warga, akan kita pelajari kemungkinan untuk dilegalkan dengan tetap mengutamakan keselamatan,” tambahnya.

Sebelumnya, penghentian penjagaan ini terjadi karena tidak adanya alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026. Kondisi ini berdampak pada 165 petugas penjaga perlintasan yang kontraknya tidak diperpanjang setelah berakhir pada 30 April 2026.

Keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena perlintasan sebidang dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan, terutama jika tidak ada petugas yang berjaga.

Pihak BTP Kelas II Padang pun meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan langkah antisipasi serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait kondisi ini.

Dengan adanya langkah cepat dari Pemerintah Kota Padang, diharapkan keselamatan pengguna jalan maupun kelancaran operasional kereta api tetap terjaga meski tanpa penjagaan di sejumlah titik perlintasan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update