Jakarta, Rakyatterkini.com – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Putusan tersebut dijatuhkan setelah ia dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp22,2 juta.
Sidang yang berlangsung di PN Pangkalpinang sempat diwarnai suasana tegang ketika hakim membacakan amar putusan. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sehingga dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan.
Keputusan itu memicu reaksi emosional dari pihak keluarga. Orang tua Hellyana terlihat terpukul dan mengungkapkan keyakinan bahwa anaknya merupakan pribadi yang jujur.
Usai sidang, Hellyana menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu proses pengajuan terkait penahanan kota.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan atas tagihan hotel yang tidak diselesaikan, dengan total kerugian mencapai Rp22,2 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut hukuman penjara selama delapan bulan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Hellyana melakukan penipuan terkait penggunaan berbagai fasilitas hotel, seperti kamar, ruang rapat, paket pertemuan, hingga konsumsi makanan dan minuman di Hotel Urban Millennium Pangkalpinang.
Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengatakan bahwa sidang hari itu merupakan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu Agustus 2023 hingga September 2024. Fasilitas hotel digunakan untuk berbagai kegiatan, namun pembayaran tidak dilakukan kepada pihak pengelola.
Setelah persidangan selesai, suasana di sekitar ruang sidang masih dipenuhi oleh keluarga serta pendukung yang memberikan dukungan moral kepada Hellyana.(da*)


