Padang Panjang, Rakyatterkini.com – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Jalur Lembah Anai, Sumatera Barat, ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria meminta sejumlah uang kepada rombongan penumpang bus agar kendaraan mereka diizinkan melintas di ruas nasional Padang–Bukittinggi.
Dari percakapan yang terdengar dalam video, pria itu diduga meminta uang hingga sekitar Rp450 ribu kepada para penumpang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, menegaskan pria yang terekam dalam video tersebut bukan bagian dari kepolisian. Hasil penelusuran sementara menunjukkan yang bersangkutan merupakan warga setempat.
Ia juga menyebutkan pria tersebut sebelumnya pernah bekerja sebagai petugas pengatur lalu lintas proyek (flagman) di PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), namun saat ini sudah tidak lagi bekerja di sana.
“Sudah kami pastikan, yang bersangkutan bukan anggota polisi. Ia dulu sempat menjadi flagman di HKI, tetapi sekarang sudah tidak bekerja lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
Meski begitu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kejadian tersebut dan belum bisa memastikan secara rinci lokasi maupun waktu pasti peristiwa yang terekam dalam video viral itu.
“Kami masih menelusuri lebih lanjut, baik terkait lokasi maupun kronologi lengkapnya,” jelasnya.
Finot menegaskan area proyek perbaikan jalan di Lembah Anai tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan cara meminta uang secara ilegal.
Ia mengungkapkan kasus serupa pernah terjadi sebelumnya dan uang yang sempat dipungut telah dikembalikan.
Selain itu, seluruh personel kepolisian yang bertugas di kawasan tersebut telah diingatkan untuk menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalankan tugas pengaturan lalu lintas.
“Kami sudah menekankan kepada anggota agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Finot menjelaskan saat ini kendaraan berukuran besar, khususnya roda enam atau lebih, masih belum diizinkan melintas di jalur Lembah Anai karena proses perbaikan jalan yang masih berlangsung.
Kendaraan besar hanya dapat melintas apabila mengantongi izin resmi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar atau pihak HKI, serta harus didampingi pengawalan dari kepolisian.
“Jika kendaraan besar ingin melintas, wajib memiliki izin resmi dan pengawalan,” katanya.
Ia menduga bus dalam video tersebut merupakan kendaraan roda enam jenis medium yang sebenarnya tidak diperbolehkan melintas tanpa izin khusus.
“Yang pasti, meminta uang itu jelas tidak dibenarkan. Namun di sisi lain, kendaraan yang melintas tanpa izin juga merupakan pelanggaran,” tutupnya. (da*)


