Notification

×

Iklan

Tiga Wanita di Lombok Utara Ditangkap Jual Emas Palsu

Jumat, 01 Mei 2026 | 11:45 WIB Last Updated 2026-05-01T06:16:23Z

Tiga wanita asal Lombok Barat ditangkap.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara mengamankan tiga perempuan asal Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menjual perhiasan emas palsu. 

Ketiganya diketahui berinisial S (46), M (56), dan MA (45), Kamis (30/4/2026).

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan akibat transaksi tersebut. Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Selasa, 21 April 2026.. Saat itu, salah satu pelaku mendatangi toko milik korban dengan tujuan menjual sebuah cincin.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan nota pembelian yang seolah-olah berasal dari toko emas resmi. Korban pun percaya dan membeli cincin tersebut dengan harga Rp2.850.000. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, cincin itu ternyata bukan emas asli.

Beberapa hari kemudian, pelaku lain kembali mendatangi toko yang sama dengan cara serupa. Kali ini, korban mulai curiga hingga akhirnya dilakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedua mengaku datang bersama pelaku pertama yang sebelumnya telah berhasil melakukan penipuan.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi segera bergerak dan menangkap kedua pelaku. Dalam pengembangan kasus, terungkap adanya satu pelaku lain yang turut berperan. Aparat kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku ketiga di wilayah Narmada, Lombok Barat.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita lima cincin yang diduga emas palsu, sejumlah nota pembelian palsu, serta alat-alat yang digunakan untuk mendukung aksi penipuan tersebut.

Ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan cara mereka meyakinkan korban agar percaya bahwa emas yang dijual adalah asli.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Saat ini, ketiganya telah ditahan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap tawaran penjualan emas atau barang berharga tanpa verifikasi yang jelas.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update