Jakarta, Rakyatterkini.com - Suasana haru menyelimuti Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga, Jawa Tengah, pada Minggu (10/5/2026).
Ruangan pemeriksaan yang biasanya terasa formal dan tegang mendadak berubah menjadi tempat berlangsungnya akad nikah sederhana seorang tersangka berinisial AD (21).
AD yang terjerat kasus peredaran obat keras jenis pil Yarindu tersebut tetap melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya, AAS, meski harus berada di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.
Prosesi ijab kabul berlangsung dengan khidmat namun penuh emosi. Dengan suara terbata-bata, AD mengucapkan janji suci pernikahan di hadapan penghulu serta keluarga yang hadir. Tanpa kemewahan atau dekorasi khusus, sang mempelai wanita tetap setia mendampingi, meski kini suaminya harus menjalani masa tahanan.
Tangis haru tak terbendung dari keluarga dan para tamu yang menyaksikan momen tersebut, terutama saat doa bersama dipanjatkan agar pasangan itu mampu menghadapi ujian hidup yang sedang mereka jalani.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa pemberian izin pelaksanaan akad nikah ini merupakan bentuk pendekatan humanis dari kepolisian, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Polri tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, namun kami juga memberikan ruang dari sisi kemanusiaan. Harapannya, ini bisa menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan maupun masyarakat agar menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merusak masa depan,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Kronologi penangkapan
AD sebelumnya ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Salatiga pada Rabu dini hari, 15 April 2026. Penangkapan warga Tuntang tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah kos kawasan Ngalian, Sidomukti, Kota Salatiga.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada waktu tersebut.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos, polisi menemukan 313 butir pil Yarindu yang disimpan dalam wadah toples berwarna merah muda serta telah dibagi dalam beberapa plastik klip siap edar.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi. Kepada petugas, AD mengakui bahwa obat-obatan tersebut memang akan diedarkan.
Meski tengah menghadapi proses hukum, momen pernikahan tetap berlangsung dengan penuh haru. Sang mempelai pria tetap mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu, sementara mempelai wanita dengan setia mendampingi di tengah situasi yang tidak biasa tersebut.
Keluarga dan para tamu yang hadir pun tak kuasa menahan air mata ketika doa dipanjatkan, berharap pasangan ini bisa menjalani kehidupan rumah tangga dengan lebih baik ke depannya.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba maupun obat terlarang, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(da*)


