Notification

×

Iklan

Tabrakan KA Argo Bromo di Grobogan, 4 Orang Tewas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:17 WIB Last Updated 2026-05-01T19:17:00Z

Kecelakaan terjadi di pelintasan sebidang tanpa palang pintu 

Jakarta, Rakyatterkini.com - Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang berada di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (1/5/2026) dini hari. 

Sebuah mobil Toyota Avanza yang mengangkut sembilan penumpang tertabrak Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek. Peristiwa ini menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Insiden terjadi di JPL 52 KM 29+800 jalur hulu, tepatnya di antara Stasiun Panunggalan dan Stasiun Kradenan, sekitar pukul 02.52 WIB. Mobil yang diketahui membawa rombongan pengantar jemaah calon haji asal Grobogan tersebut melaju dari arah selatan menuju utara. Saat melintasi rel, kendaraan diduga mengalami masalah mesin hingga berhenti tepat di atas jalur kereta.

Di saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek rute Jakarta–Surabaya melintas dari arah yang sama, sehingga tabrakan tak bisa dihindari.

Benturan keras membuat mobil terpental sekitar 20 meter, menghantam tiang jaringan telekomunikasi, lalu jatuh ke area persawahan di sisi selatan rel.

Empat korban meninggal dunia diketahui bernama Nayla Dwi Kartika (10), Mukamat Sakroni (51), Dalni (51), dan Shazia Belvania Mutia (2). Sementara itu, pengemudi mobil, Kardi (50), dilaporkan selamat dengan luka ringan.

PT KAI Daop 4 Semarang menjelaskan bahwa KA Argo Bromo Anggrek sempat berhenti luar biasa (BLB) di Stasiun Kradenan pada pukul 02.54 WIB untuk pemeriksaan sarana setelah kejadian tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan aman oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), KA Argo Bromo Anggrek kembali melanjutkan perjalanan dari Stasiun Kradenan pada pukul 02.56 WIB,” ujar Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, dikutip dari iNews Semarang.

Pihak KAI Daop 4 Semarang juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang melarang aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur rel, termasuk melintasi atau menaruh barang di atas rel.

Sebagai upaya pencegahan kecelakaan, KAI Daop 4 Semarang menyatakan akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat maupun internal perusahaan.

“PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,” tutupnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update