Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menyebut dirinya ikut terseret dalam penyelidikan dugaan penyimpangan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan IV Koto Aur Malintang.
Azwar menegaskan klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat agar tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia menjelaskan kehadirannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman pada Rabu (20/5/2026) merupakan bentuk pemenuhan undangan klarifikasi dari pihak kejaksaan.
“Kedatangan saya hanya untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait tugas saya pada tahun 2014 sebagai Ketua Tim Verifikasi dan Inventarisasi Aset eks PNPM Mandiri Perdesaan,” ujar Azwar dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, tim verifikasi tersebut dibentuk melalui Musyawarah Antar Nagari (MAN) yang difasilitasi Kecamatan IV Koto Aur Malintang, dengan tujuan mendata seluruh aset menjelang berakhirnya program nasional tersebut.
Azwar menegaskan tim yang dipimpinnya bersifat sementara (ad hoc) dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
“Setelah proses pendataan aset selesai, seluruh hasilnya langsung diserahkan kepada Musyawarah Antar Nagari untuk diputuskan bersama. Setelah itu, tugas tim berakhir,” jelasnya.
Ia juga menekankan dirinya tidak pernah terlibat dalam kepengurusan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) maupun pengelolaan dana PNPM dalam bentuk apa pun.
“Saya tidak memiliki kewenangan terkait pengelolaan keuangan program. Tugas saya hanya sebatas melakukan inventarisasi aset,” tegasnya.
Azwar menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya terlalu cepat menyimpulkan keterlibatannya sebelum ada keputusan hukum yang sah.
Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bersikap kooperatif untuk membantu penyelidikan di Kejari Pariaman.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun saya berharap semua pihak, termasuk media, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Angia Yusran, menyampaikan kasus dugaan penyelewengan dana eks PNPM tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal.
“Masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (20/5).
Ia menjelaskan tim penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket), sehingga materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan secara detail.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pariaman, Yoki Eka Rise, juga menegaskan pihak-pihak yang dimintai keterangan masih berstatus klarifikasi, bukan sebagai tersangka atau pihak yang terlibat pidana.
“Masih tahap pulbaket. Semua yang dimintai keterangan saat ini statusnya klarifikasi untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana,” pungkasnya. (da*)


